SAMPANG • Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap dua kasus kekerasan di wilayah hukumnya secara bersamaan.

Dua kasus tersebut yakni pembunuhan berencana menggunakan linggis di Sokobanah dan persetubuhan anak di Kedungdung.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, dalam press conference pada Jumat (2/10/2026) siang.

Motif Dendam, Lansia Tewas Dipukul Linggis Tetangga

Kasus pertama menimpa seorang petani berinisial NM (72), warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Sokobanah, Sampang.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekira pukul 07.00 WIB.

“Korban baru selesai minum kopi di rumahnya, lalu pergi ke kandang untuk memberi makan kambing,” kata Anang.

Tiba-tiba, pelaku berinisial BR (77) datang membawa sebilah linggis besi sepanjang 50 cm.

“Pelaku langsung memukul rahang sebelah kiri korban menggunakan linggis,” ujarnya.

Anang menambahkan, seketika itu korban jatuh tersungkur di lokasi kejadian.

Saksi yang berada di lokasi langsung melarikan korban ke Puskesmas terdekat.

“Di puskesmas, rahang korban sempat mendapatkan penanganan medis dan jahitan,” tuturnya.

Anang menjelaskan, korban sempat diperbolehkan pulang rawat jalan sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, sejam kemudian atau pukul 10.00 WIB, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia.

“Korban mengalami luka di rahang kiri dan luka lebam di pelipis,” jelas mantan Kapolres Sumenep tersebut.

Pasca menerima laporan, kata Anang, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP.

“Tim URC Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku BR pada hari yang sama pukul 17.00 WIB,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas karena motif dendam.

“Pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas AKBP Anang.

Kakek Pergoki Cucu Disetubuhi Pelaku di Kedungdung

Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini terungkap di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Aksi bejat pelaku berinisial AH terbongkar pada Senin (28/9/2026) lalu.

“Kakek korban hendak pergi ke belakang rumah dan melihat langsung aksi pelaku,” terang Anang.

Melihat cucunya digagahi, kakek korban langsung berteriak histeris meminta bantuan warga sekitar.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan ancaman kekerasan,” ungkapnya.

Pelaku disinyalir sudah beberapa kali melakukan perbuatan keji tersebut, untuk memuaskan hawa nafsunya.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, imbuh Anang, polisi langsung memburu keberadaan AH.

“Anggota Polsek Kedungdung berhasil menangkap pelaku pada Kamis (1/10/2026) pukul 17.30 WIB,” terangnya.

Lanjut Anang mengatakan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

✅ Penulis: Ifan
✅ Editor: Redaksi