SAMPANG • Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu antar kabupaten.

Dua orang pelaku asal Jember dibekuk, saat melintas di wilayah Kecamatan Torjun, pada Kamis (01/10/2026) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial MN (36) dan HA (31),” ujarnya, Jumat (9/10) siang.

Yuda menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Resnarkoba.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan Toyota Avanza warna putih yang dicurigai.

“Penggeledahan langsung dilakukan secara teliti di lokasi penangkapan,” jelas Yuda.

Hasilnya, petugas menemukan dua kantong plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu.

Barang haram tersebut, disembunyikan secara rapi di dalam kompartemen airbag bagian depan mobil.

“Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 197,63 gram,” ungkap perwira berpangkat dua balok emas dipundak.

Yuda menerangkan, pelaku membungkus sabu menggunakan tisu, plastik putih, serta dilapisi plastik hitam.

Selain sabu dan mobil, petugas menyita satu unit ponsel merk Redmi 14C dari saku celana pelaku.

“Modus operandi para pelaku, menjadi perantara dalam jual beli narkotika demi keuntungan,” tegasnya.

Yuda menegaskan, kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Yuda.

✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi