Sungguh Terlalu, Kakek Asal Banyuates Ini Tega Cabuli Anak SD

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2018 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial HS (60 th) asal warga Dusun Nongkonyik, Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kini harus menjalani masa tua rentanya dibalik sel jeruji besi Mapolres Sampang. Pasalnya, kakek ini telah tega mencabuli anak dibawah umur.

Dalam pers releasenya Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, tersangka HS telah mencabuli siswi yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar berinisial AS yang masih berumur 9 tahun di belakang rumah tetangganya.

“Tersangka menyetubuhi korban ketika ia baru pulang dari rumah sepupunya. Kemudian korban diberi uang sebesar 5 ribu dan digandeng ke belakang rumah tetangganya untuk diajak bersetubuh,” ujarnya, saat pers release di Mapolres.Sampang, Jum’at (09/02/2018).

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, Tersangka menyetubuhi korban satu kali ketika itu namun dua bulan sebelumnya telah melakukan hal yang sama. Mirisnya, korban tersebut diketahui merupakan anak yatim, aksi bejat pelaku diketahui setelah dipergoki oleh keluarga korban.

“Kejadiannya pada hari selasa lalu, pada tanggal 6 Februari 2018, kemudian keluarga korban melapor polisi dan pelaku langsung kami amankan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia beralasan karena terangsang  melihat kecantikan korban yang masih anak-anak,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pasar Omben

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni diantaranya satu buah celana dalam, satu buah sandal, satu buah kaos warna putih, satu buah sarung berwarna merah dan satu kopiah.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB