Bangkalan, (RMN.com)– Seperti dilansir rmn.com tentang penemuan mayat yang diduga dibunuh dan mayat korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan kampung duko desa benangkah kecamatan burneh kabupaten Bangkalan pada Minggu pagi (17/4), dengan cepat jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk 3 pelaku pembunuhan terhadap seorang lelaki yang ternyata bernama Priyono (52) warga Magetan berprofesi sebagai sopir rental tersebut.
Tiga orang pelaku tersebut adalah S (36) dan Ss (46) warga Surabaya, lalu HS (50) pemilik bengkel di Jalan Raya Ketengan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
“Mayat Mr X mulai kemarin disimpan di kamar mayat RSUD Syamrabu Bangkalan bernama Priyono (52) warga Kampung Karang sono RT8/RW2 Desa Karangsono Barat Kabupaten Magetan. Pekerjaan korban sebagai sopir rental,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto Pratomo kepada media saat Press Release di Mapolres Bangkalan, pada Senin (18/4/2016).
Adapun kronologis kasus tersebut, pada hari Sabtu (16/4) pelaku yang tak lain berinisial S dan Ss menyewa mobil jenis Kijang Inova berwarna hitam Nopol L 1536 NE di sebuah rental di Surabaya berikut seorang sopir yang kemudian jadi korban, yakni Priyono.
Pelaku mengajak korban berputar di sekitaran Bangkalan, hingga akhirnya sampai di Kampung Duko Desa Benangkah Kecamatan Burneh, pelaku minta berhenti dengan alasan buang air kecil, lalu korban dijerat dengan kabel yang telah dimodifikasi oleh SS hingga korban Meninggal, setelah itu Mayat korban dibuang dan ditinggalkan begitu saja dipinggir jalan di Kampung Duko desa Benangkah, sementara mobil tersebut dibawa ke bengkel HS di Jalan Raya Ketengan untuk membuang GPS agar keberadaan mobil tak terlacak.
Sementara berkat kesigapan pihak kepolisian, selang sekitar beberapa waktu dari peristiwa penemuan Mr X yang tak lain adala Priyono tersebut, para pelaku berhasil terlacak di bengkel HS dan berhasil digelandang oleh petugas setempat, dan para pelaku sempat dihadiahi timah panas.
Menurut Kapolres Bangkalan motif pelaku adalah karena factor ekonomi, apalagi jika dilihat dari mobil yang dirampas tersebut rencananya akan dijual.
“Motif pembunuhan karena faktor ekonomi. Terbukti dari mobil rental yang dirampas itu rencananya akan dijual,” papar Kapolres Bangkalan.
Sedangkan Seutas kawat yang dipakai menjerat korban dan mobil rentalnya disita sebagai barang bukti (BB). Dan akibat perbutan para tersangka, mereka dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP hukuman maksimal sumur hidup .
“Ketiga tersangka nantinya akan dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(Rus)