Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Dua Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2016 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat polisi tunjukkan barang bukti

Saat polisi tunjukkan barang bukti

Saat polisi tunjukkan barang bukti
Saat polisi tunjukkan barang bukti

 

Sumenep (regamedianews.com) – Dua orang tersangka pengedar sabu,  Yanto Arif bin Abdillah (35) dan Hari Eko Wibisono (40) keduanya warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,  dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres setempat.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga bahwa di rumah Hari Eko Wibisono sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu,saat dilakukan pengintaian oleh anggota Satreskoba, ternyata benar di rumah itu telah ada transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Waspada...! Ada Rampok Pura-Pura Pasang Box Meteran Listrik Terjadi di Desa Torjunan Sampang

“Saat digerebek tidak ada perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Polres dan saat ini masih diperiksa,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jumat (27/5/2016).

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka,  dua klip plastik kecil berisi narkoba, masing-masing berisi 0,24 gram, dan berisi 0,36 gram, keseluruhan 0,80 gram jenis sabu-sabu, delapan buah plastik klip kecil, terdapat sisa narkotik jenis sabu, kemudian dua buah botol penghisap terbuat dari kaca dan dua Handpone warna putih.

Baca Juga :  Polsek Pangarengan Bekuk Sales Sarung Asal Makassar

Dua tersangka  kini menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar sindikat narkotika, yang saat ini marak di Sumenep,“Kasus ini masih dalam pengembangan,” imbuhnya.

Penyidik menerapkan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sam)

 

Berita Terkait

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB