SUPREMASI HUKUM OLEH KETUA JCW SAMPANG

H.MOH,TOHIR ,SE
H.MOH,TOHIR ,SE
H.MOH,TOHIR ,SE

Sampang (regamedianews) – Di suatu negara penegakan hukum sangatlah penting idealnya yang dicari adalah keadilan, karena Insan yang merasa tidak mendapatkan keadilan dan atau tidak puas pada sesuatu yang menimpa pada dirinya, kelompoknya atau alasan lain pasti yang dirasakan salah satunya adalah tidak mendapatkan keadilan.

Sangat pentingnya penegakan hukum di suatu negara hal ini akan membuat masyarakat yang kondusif dan merasa tenang, tentram atau  “Toto tentrem kerto raharjo” Seluruh Rakyat pasti dan pasti mengharapkan hidup tenang, aman, sebaliknya bila dalam kehidupannya merasa terganggu maka yang dicari adalah “keadilan“. Indonesia adalah Negara hukum hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3) Undang – undang dasar 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum“.

Berbicara tentang Negara hukum paling tidak ada tiga perinsip dasar yang sesuai dengan harapan untuk terciptanya keadilan antara lain Supremasi hukum, kesetaraan dimuka hukum dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak berlawanan dengan hukum,  keadilan harus diposisikan netral, artinya setiap orang punya kedudukan dan  perlakuan yang sama tanpa ada perkecualian. Namun kenyataannya masih cukup jauh dari harapan seperti tindakan hukum pada Fakir miskin, tindakan hukum pada orang yang buta hukum, tindakan hukum pada penguasa dan lain sebagainya masih sangat nampak perbedaannya.

Hampir semua insan mengetahui bahwa Indonesia adalah negara berdasar pada hukum (Rechts Staat) tidak berdasarkan pada kekuasaan belaka (Machts Staat), permasalahannya saat ini  adalah sejauh mana kita melaksanakan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa “negara kita adalah negara yang berdasarkan atas hukum” kenyataan menunjukkan maraknya sorotan masyarakat terhadap lembaga-lembaga peradilan, tidak lain karena adanya keprihatinan yang mendasar terhadap penegakan hukum.

Banyak bukti mengungkapkan bahwa tertib hukum belum sepenuhnya berlaku baik ditingkat implemintasi  maupun penegakan hukum, hal ini dapat dilihat atau dirasakan bagi warga masyarakat yang tersandung hukum atau bagi masyarakat pencari keadilan lebih-lebih bagi masyarakat yang kurang mampu dan atau masyarakat tergolong buta hukum .

Dengan  berlatar belakang dari uraian diatas Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Kabupaten Sampang H. MOH. TOHIR,SE mengajak, menghimbau khususnya Warga masyarakat terutama tergolong masyarakat miskin  Wilayah Kabupaten Sampang yang memerlukan bantuan hukum agar  menghubungi Pos bantuan Hukum (POSBAKUMADIN) Pengadilan Negeri Sampang alamat Jl, Jaksa Agung Suprapto No. 74 Sampang atau di Kantor Sekretariat bersama Jalan Imam Ghazali baru Gang II No. 02 Kelurahan Gunong Sekar Kec. Kab. Sampang.  (H. MOH. TOHIR,SE. Koordinator Kantor Sekretariat bersama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *