POLISI CIDUK SATPAM DPRD SAMPANG TERKAIT SABU

- Jurnalis

Rabu, 7 September 2016 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

satpam

Sampang (regamedianews) – Apes benar nasib yang dialami BW (18) seorangan Satuan Peengamanan di Kantor DPRD Sampang, niat hati ingin menambah pundi penghasilan, namun kini harus menerima kenyataan pahit akibat harus menanggung perbuatan tak terpujinya, kini dia harus meringkut dibalik jeruji besi setelah kedapatan membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady, tersangka yang merupakan warga Jalan Kamboja tersebut dibekuk pada Jumat (02/9) sekitar Pukul 2 Siang, dia disergap bersama dengan sepupunya saat hendak melakukan transaksi dengan rekannya, saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian, dari tersangka pilisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,48 gram.

Baca Juga :  Polisi Bekuk 2 Pembobol Toko Celana di Surabaya, 1 Ditetapkan DPO

“Dia sebagai petugas Satpam di DPRD Sampang ditangkap bersama sepupunya MS (22) di Jalan Raya Baruh Kota Sampang saat hendak bertransaksi dengan rekannya dan saat ini masih kita selidiki,” ucap Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady, Rabu (7/9/2016).

Saat diamankan, polisi sulit menemukan barang bukti tersebut. Namun tak mau dikelabui, setelah diperiksa, ternyata barang haram tersebut diselipkan di dalam kerah jaket warna biru milik tersangka.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasubag Humas Polres Sampang Iptu Yusuf Rahmad Sirait, menyampaikan dalam menjalan 100 hari program Kapolri dari 25 Juli hingga 25 Agustus 2016 jajaran Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil mengungkap 15 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang.

Baca Juga :  Polisi Ciduk 2 Pemuda Surabaya di Traffic Light

“Semua ada 20 tersangka laki-laki, diantaranya 1 anak dibawah umur dan 4 tersangka menjalani rehabilitasi, kita amankan dalam program 100 hari,” terangnya.

Menurutnya, jumlah total barang bukti seberat 10,92 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, 132, dan 127 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (har/di)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB