POLISI CIDUK SATPAM DPRD SAMPANG TERKAIT SABU

- Jurnalis

Rabu, 7 September 2016 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

satpam

Sampang (regamedianews) – Apes benar nasib yang dialami BW (18) seorangan Satuan Peengamanan di Kantor DPRD Sampang, niat hati ingin menambah pundi penghasilan, namun kini harus menerima kenyataan pahit akibat harus menanggung perbuatan tak terpujinya, kini dia harus meringkut dibalik jeruji besi setelah kedapatan membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady, tersangka yang merupakan warga Jalan Kamboja tersebut dibekuk pada Jumat (02/9) sekitar Pukul 2 Siang, dia disergap bersama dengan sepupunya saat hendak melakukan transaksi dengan rekannya, saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian, dari tersangka pilisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,48 gram.

Baca Juga :  Pengacara Titian Wilaras Menilai Saksi Tak Bisa Tunjukan Bukti Dipersidangan

“Dia sebagai petugas Satpam di DPRD Sampang ditangkap bersama sepupunya MS (22) di Jalan Raya Baruh Kota Sampang saat hendak bertransaksi dengan rekannya dan saat ini masih kita selidiki,” ucap Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady, Rabu (7/9/2016).

Saat diamankan, polisi sulit menemukan barang bukti tersebut. Namun tak mau dikelabui, setelah diperiksa, ternyata barang haram tersebut diselipkan di dalam kerah jaket warna biru milik tersangka.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasubag Humas Polres Sampang Iptu Yusuf Rahmad Sirait, menyampaikan dalam menjalan 100 hari program Kapolri dari 25 Juli hingga 25 Agustus 2016 jajaran Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil mengungkap 15 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang.

Baca Juga :  Gagal Mencuri, Maling Sapi di Desa Rohayu Diamankan Polisi

“Semua ada 20 tersangka laki-laki, diantaranya 1 anak dibawah umur dan 4 tersangka menjalani rehabilitasi, kita amankan dalam program 100 hari,” terangnya.

Menurutnya, jumlah total barang bukti seberat 10,92 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, 132, dan 127 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (har/di)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB