POLISI CIDUK SATPAM DPRD SAMPANG TERKAIT SABU

- Jurnalis

Rabu, 7 September 2016 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

satpam

Sampang (regamedianews) – Apes benar nasib yang dialami BW (18) seorangan Satuan Peengamanan di Kantor DPRD Sampang, niat hati ingin menambah pundi penghasilan, namun kini harus menerima kenyataan pahit akibat harus menanggung perbuatan tak terpujinya, kini dia harus meringkut dibalik jeruji besi setelah kedapatan membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady, tersangka yang merupakan warga Jalan Kamboja tersebut dibekuk pada Jumat (02/9) sekitar Pukul 2 Siang, dia disergap bersama dengan sepupunya saat hendak melakukan transaksi dengan rekannya, saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian, dari tersangka pilisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,48 gram.

“Dia sebagai petugas Satpam di DPRD Sampang ditangkap bersama sepupunya MS (22) di Jalan Raya Baruh Kota Sampang saat hendak bertransaksi dengan rekannya dan saat ini masih kita selidiki,” ucap Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady, Rabu (7/9/2016).

Saat diamankan, polisi sulit menemukan barang bukti tersebut. Namun tak mau dikelabui, setelah diperiksa, ternyata barang haram tersebut diselipkan di dalam kerah jaket warna biru milik tersangka.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasubag Humas Polres Sampang Iptu Yusuf Rahmad Sirait, menyampaikan dalam menjalan 100 hari program Kapolri dari 25 Juli hingga 25 Agustus 2016 jajaran Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil mengungkap 15 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang.

Baca Juga :  9 Napi Rutan Sampang Dapat Asimilasi

“Semua ada 20 tersangka laki-laki, diantaranya 1 anak dibawah umur dan 4 tersangka menjalani rehabilitasi, kita amankan dalam program 100 hari,” terangnya.

Menurutnya, jumlah total barang bukti seberat 10,92 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, 132, dan 127 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (har/di)

Berita Terkait

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terbaru

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB