Sidang Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Hakim Panggil Saksi Korban

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2016 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang
Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Sampang (regamedianews.com) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Luguluh (85 th) warga Desa Ambunten Timur Kecamatan Ketapang terhadap seorang gadis dibawah umur asal Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal pada sidang kedua kalinya, selasa (01/11/2016) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang memanggil 4 orang saksi diantaranya Ayah, Ibu, Paman dan Bunga selaku korban untuk dimintai keterangan.

Tercantum dalam surat Dakwaan bahwa terdakwa Luguluh telah melanggar ketentuan pasal 76E yang berbunyi “terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim meminta kepada para saksi untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga :  300 Siswa Bangkalan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara Ribut (orang tua korban) usai keluar dari ruang sidang ketika dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan dirinya hanya dimintai keterangan kenal atau tidak dengan terdakwa, “oleh hakim kami hanya dimintai keterangan kenal atau tidaknya dengan terdakwa dan kami berharap kasus ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku” ungkapnya.

Abd. Razak, SH Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, saksi sudah memberikan semua keterangannya, tapi walaupun keterangan saksi diakui oleh terdakwa, umur terdakwa sudah termasuk 85 tahun (lanjut usia) agar hakim dapat memutuskan perkara dengan mempertimbangkan umur tersebut, “dalam perkara ini terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun” imbuhnya.

Baca Juga :  Cetak Lambang PKI, Pelajar di Bangkalan Ketangkap

H. Tohir Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang yang ikut serta memantau jalannya persidangan mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan kejadian ini dan dihimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi putrinya demi menghindari kejadian kejahatan atau pelecehan seksual. “Perlu diingat bahwa kejahatan itu terjadi akibat bertemunya niat dan kesempatan, saya harapkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa agar menjadi efek jera” Ungkapnya. (har/adi)

 

Berita Terkait

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga
Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH
Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:25 WIB

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:40 WIB

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:29 WIB

Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:51 WIB

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:43 WIB

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB