Sidang Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Hakim Panggil Saksi Korban

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2016 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang
Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Sampang (regamedianews.com) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Luguluh (85 th) warga Desa Ambunten Timur Kecamatan Ketapang terhadap seorang gadis dibawah umur asal Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal pada sidang kedua kalinya, selasa (01/11/2016) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang memanggil 4 orang saksi diantaranya Ayah, Ibu, Paman dan Bunga selaku korban untuk dimintai keterangan.

Tercantum dalam surat Dakwaan bahwa terdakwa Luguluh telah melanggar ketentuan pasal 76E yang berbunyi “terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim meminta kepada para saksi untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga :  Muridnya Kecelakaan Hingga Patah Kaki, Wali Kelas Malah Menghina Orang Tua Murid

Sementara Ribut (orang tua korban) usai keluar dari ruang sidang ketika dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan dirinya hanya dimintai keterangan kenal atau tidak dengan terdakwa, “oleh hakim kami hanya dimintai keterangan kenal atau tidaknya dengan terdakwa dan kami berharap kasus ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abd. Razak, SH Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, saksi sudah memberikan semua keterangannya, tapi walaupun keterangan saksi diakui oleh terdakwa, umur terdakwa sudah termasuk 85 tahun (lanjut usia) agar hakim dapat memutuskan perkara dengan mempertimbangkan umur tersebut, “dalam perkara ini terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun” imbuhnya.

Baca Juga :  Miris, Puluhan Tahun Warga di Sampang Tempati Rumah Ambruk

H. Tohir Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang yang ikut serta memantau jalannya persidangan mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan kejadian ini dan dihimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi putrinya demi menghindari kejadian kejahatan atau pelecehan seksual. “Perlu diingat bahwa kejahatan itu terjadi akibat bertemunya niat dan kesempatan, saya harapkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa agar menjadi efek jera” Ungkapnya. (har/adi)

 

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB