Sidang Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Hakim Panggil Saksi Korban

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2016 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang
Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Sampang (regamedianews.com) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Luguluh (85 th) warga Desa Ambunten Timur Kecamatan Ketapang terhadap seorang gadis dibawah umur asal Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal pada sidang kedua kalinya, selasa (01/11/2016) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang memanggil 4 orang saksi diantaranya Ayah, Ibu, Paman dan Bunga selaku korban untuk dimintai keterangan.

Tercantum dalam surat Dakwaan bahwa terdakwa Luguluh telah melanggar ketentuan pasal 76E yang berbunyi “terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim meminta kepada para saksi untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga :  106 PMI Asal Sampang Dipulangkan

Sementara Ribut (orang tua korban) usai keluar dari ruang sidang ketika dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan dirinya hanya dimintai keterangan kenal atau tidak dengan terdakwa, “oleh hakim kami hanya dimintai keterangan kenal atau tidaknya dengan terdakwa dan kami berharap kasus ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abd. Razak, SH Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, saksi sudah memberikan semua keterangannya, tapi walaupun keterangan saksi diakui oleh terdakwa, umur terdakwa sudah termasuk 85 tahun (lanjut usia) agar hakim dapat memutuskan perkara dengan mempertimbangkan umur tersebut, “dalam perkara ini terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun” imbuhnya.

Baca Juga :  Dipatok Jutaan, BPN Bangkalan Dikeluhkan

H. Tohir Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang yang ikut serta memantau jalannya persidangan mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan kejadian ini dan dihimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi putrinya demi menghindari kejadian kejahatan atau pelecehan seksual. “Perlu diingat bahwa kejahatan itu terjadi akibat bertemunya niat dan kesempatan, saya harapkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa agar menjadi efek jera” Ungkapnya. (har/adi)

 

Berita Terkait

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB