Sidang Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Hakim Panggil Saksi Korban

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2016 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang
Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Sampang (regamedianews.com) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Luguluh (85 th) warga Desa Ambunten Timur Kecamatan Ketapang terhadap seorang gadis dibawah umur asal Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal pada sidang kedua kalinya, selasa (01/11/2016) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang memanggil 4 orang saksi diantaranya Ayah, Ibu, Paman dan Bunga selaku korban untuk dimintai keterangan.

Tercantum dalam surat Dakwaan bahwa terdakwa Luguluh telah melanggar ketentuan pasal 76E yang berbunyi “terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim meminta kepada para saksi untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga :  Namanya Disebut Sebagai Aktor Intelektual Untuk Gulingkan Warek III, Sahmin Madina Akan Proses Hukum Penyebar Fitnah

Sementara Ribut (orang tua korban) usai keluar dari ruang sidang ketika dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan dirinya hanya dimintai keterangan kenal atau tidak dengan terdakwa, “oleh hakim kami hanya dimintai keterangan kenal atau tidaknya dengan terdakwa dan kami berharap kasus ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abd. Razak, SH Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, saksi sudah memberikan semua keterangannya, tapi walaupun keterangan saksi diakui oleh terdakwa, umur terdakwa sudah termasuk 85 tahun (lanjut usia) agar hakim dapat memutuskan perkara dengan mempertimbangkan umur tersebut, “dalam perkara ini terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun” imbuhnya.

Baca Juga :  Fokus Berbenah, Prasarana Pasar Omben Mulai Tertata

H. Tohir Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang yang ikut serta memantau jalannya persidangan mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan kejadian ini dan dihimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi putrinya demi menghindari kejadian kejahatan atau pelecehan seksual. “Perlu diingat bahwa kejahatan itu terjadi akibat bertemunya niat dan kesempatan, saya harapkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa agar menjadi efek jera” Ungkapnya. (har/adi)

 

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB