Sidang Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Hakim Panggil Saksi Korban

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2016 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang
Keluarga korban (saksi) saat keluar dari ruang sidang

Sampang (regamedianews.com) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Luguluh (85 th) warga Desa Ambunten Timur Kecamatan Ketapang terhadap seorang gadis dibawah umur asal Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal pada sidang kedua kalinya, selasa (01/11/2016) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang memanggil 4 orang saksi diantaranya Ayah, Ibu, Paman dan Bunga selaku korban untuk dimintai keterangan.

Tercantum dalam surat Dakwaan bahwa terdakwa Luguluh telah melanggar ketentuan pasal 76E yang berbunyi “terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim meminta kepada para saksi untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga :  Danrem Bhaskara Jaya Ingin TMMD Berdampak Baik Pada Masyarakat Sampang

Sementara Ribut (orang tua korban) usai keluar dari ruang sidang ketika dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan dirinya hanya dimintai keterangan kenal atau tidak dengan terdakwa, “oleh hakim kami hanya dimintai keterangan kenal atau tidaknya dengan terdakwa dan kami berharap kasus ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku” ungkapnya.

Abd. Razak, SH Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, saksi sudah memberikan semua keterangannya, tapi walaupun keterangan saksi diakui oleh terdakwa, umur terdakwa sudah termasuk 85 tahun (lanjut usia) agar hakim dapat memutuskan perkara dengan mempertimbangkan umur tersebut, “dalam perkara ini terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun” imbuhnya.

Baca Juga :  Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

H. Tohir Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang yang ikut serta memantau jalannya persidangan mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan kejadian ini dan dihimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi putrinya demi menghindari kejadian kejahatan atau pelecehan seksual. “Perlu diingat bahwa kejahatan itu terjadi akibat bertemunya niat dan kesempatan, saya harapkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa agar menjadi efek jera” Ungkapnya. (har/adi)

 

Berita Terkait

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB