Jatmiko di Vonis Dua Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2017 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (regamedianews.com) 24/03 – Sidang lanjutan terdakwa Jatmiko Wahyudi salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dengan dugaan kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek, kini sampai titik akhir, Kamis (23/03/2017) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang memutuskan terdakwa divonis dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri  Sampang Darmo Wibisono Mohamad sekaligus anggota hakim perkara tersebut Menegaskan bahwa Putusan dua tahun penjara dengan pertimbangan dia yang belum dihukum dan sudah memenuhi akses keadilan.

“Terdakwa atas nama Jatmiko Wahyudi divonis dua tahun penjara dan sudah ada pertimbangan” ungkapnya usai gelar sidang.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain Mengatakan bahwa dengan putusan hakim dua tahun dan kami tuntut tiga tahun, Intinya putusan ini hakim sepakat dengan kami masalah pidananya.

“Terkait putusan ini kami pikir-pikir untuk melakukan langkah selanjutnya” Imbuhnya.

Baca Juga :  Satu Persatu Kasus Rudapaksa di Sampang Terungkap

Tri Sandhi Wibisono Penasehat Hukum terdakwa Jatmiko mengatakan bahwa pihaknya sedikit kecewa dengan hasil  putusan Majelis Hakim, seharusnya majelis hakim memberikan perlindungan atau membenarkan adanya kesepakatan curang dalam mendapatkan pengerjaan proyek di pemerintah.

“Jadi kalau hal-hal seperti ini diakui oleh pengadilan secara tidak langsung masyarakat diperbolehkan melakukan kecurangan pengerjaan tender dari pemerintah juga dengan putusan ini, kami pikir – pikir dulu dengan waktu tujuh hari ini untuk melakukan langkah selanjutnya.” Ungkapnya.  (*)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB