Jatmiko di Vonis Dua Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2017 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (regamedianews.com) 24/03 – Sidang lanjutan terdakwa Jatmiko Wahyudi salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dengan dugaan kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek, kini sampai titik akhir, Kamis (23/03/2017) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang memutuskan terdakwa divonis dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri  Sampang Darmo Wibisono Mohamad sekaligus anggota hakim perkara tersebut Menegaskan bahwa Putusan dua tahun penjara dengan pertimbangan dia yang belum dihukum dan sudah memenuhi akses keadilan.

Baca Juga :  Ditangkap Tim Opsnal, Tersangka Pencurian di Torjun Sampang Mengakui Perbuatannya

“Terdakwa atas nama Jatmiko Wahyudi divonis dua tahun penjara dan sudah ada pertimbangan” ungkapnya usai gelar sidang.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain Mengatakan bahwa dengan putusan hakim dua tahun dan kami tuntut tiga tahun, Intinya putusan ini hakim sepakat dengan kami masalah pidananya.

“Terkait putusan ini kami pikir-pikir untuk melakukan langkah selanjutnya” Imbuhnya.

Baca Juga :  Selama Sebulan Polres Bangkalan Ungkap 111 Kasus

Tri Sandhi Wibisono Penasehat Hukum terdakwa Jatmiko mengatakan bahwa pihaknya sedikit kecewa dengan hasil  putusan Majelis Hakim, seharusnya majelis hakim memberikan perlindungan atau membenarkan adanya kesepakatan curang dalam mendapatkan pengerjaan proyek di pemerintah.

“Jadi kalau hal-hal seperti ini diakui oleh pengadilan secara tidak langsung masyarakat diperbolehkan melakukan kecurangan pengerjaan tender dari pemerintah juga dengan putusan ini, kami pikir – pikir dulu dengan waktu tujuh hari ini untuk melakukan langkah selanjutnya.” Ungkapnya.  (*)

Berita Terkait

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, (sumber foto: Pamekasan.go.id).

Daerah

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 21 Des 2025 - 17:22 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung menunjukkan TKP yang direkayasa Hamiduddin dalam insiden perampokan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Minggu, 21 Des 2025 - 13:03 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB