Jatmiko di Vonis Dua Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2017 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (regamedianews.com) 24/03 – Sidang lanjutan terdakwa Jatmiko Wahyudi salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dengan dugaan kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek, kini sampai titik akhir, Kamis (23/03/2017) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang memutuskan terdakwa divonis dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri  Sampang Darmo Wibisono Mohamad sekaligus anggota hakim perkara tersebut Menegaskan bahwa Putusan dua tahun penjara dengan pertimbangan dia yang belum dihukum dan sudah memenuhi akses keadilan.

“Terdakwa atas nama Jatmiko Wahyudi divonis dua tahun penjara dan sudah ada pertimbangan” ungkapnya usai gelar sidang.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain Mengatakan bahwa dengan putusan hakim dua tahun dan kami tuntut tiga tahun, Intinya putusan ini hakim sepakat dengan kami masalah pidananya.

“Terkait putusan ini kami pikir-pikir untuk melakukan langkah selanjutnya” Imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologis Kecelakaan Maut di Nagan Raya

Tri Sandhi Wibisono Penasehat Hukum terdakwa Jatmiko mengatakan bahwa pihaknya sedikit kecewa dengan hasil  putusan Majelis Hakim, seharusnya majelis hakim memberikan perlindungan atau membenarkan adanya kesepakatan curang dalam mendapatkan pengerjaan proyek di pemerintah.

“Jadi kalau hal-hal seperti ini diakui oleh pengadilan secara tidak langsung masyarakat diperbolehkan melakukan kecurangan pengerjaan tender dari pemerintah juga dengan putusan ini, kami pikir – pikir dulu dengan waktu tujuh hari ini untuk melakukan langkah selanjutnya.” Ungkapnya.  (*)

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB