Jatmiko di Vonis Dua Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2017 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (regamedianews.com) 24/03 – Sidang lanjutan terdakwa Jatmiko Wahyudi salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dengan dugaan kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek, kini sampai titik akhir, Kamis (23/03/2017) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang memutuskan terdakwa divonis dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri  Sampang Darmo Wibisono Mohamad sekaligus anggota hakim perkara tersebut Menegaskan bahwa Putusan dua tahun penjara dengan pertimbangan dia yang belum dihukum dan sudah memenuhi akses keadilan.

“Terdakwa atas nama Jatmiko Wahyudi divonis dua tahun penjara dan sudah ada pertimbangan” ungkapnya usai gelar sidang.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain Mengatakan bahwa dengan putusan hakim dua tahun dan kami tuntut tiga tahun, Intinya putusan ini hakim sepakat dengan kami masalah pidananya.

“Terkait putusan ini kami pikir-pikir untuk melakukan langkah selanjutnya” Imbuhnya.

Baca Juga :  Curi Celana, Residivis Lapas Medaeng Kembali Masuk Sel Tahanan

Tri Sandhi Wibisono Penasehat Hukum terdakwa Jatmiko mengatakan bahwa pihaknya sedikit kecewa dengan hasil  putusan Majelis Hakim, seharusnya majelis hakim memberikan perlindungan atau membenarkan adanya kesepakatan curang dalam mendapatkan pengerjaan proyek di pemerintah.

“Jadi kalau hal-hal seperti ini diakui oleh pengadilan secara tidak langsung masyarakat diperbolehkan melakukan kecurangan pengerjaan tender dari pemerintah juga dengan putusan ini, kami pikir – pikir dulu dengan waktu tujuh hari ini untuk melakukan langkah selanjutnya.” Ungkapnya.  (*)

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB