Satreskrim Polres Sampang berhasil bekuk Pengedar Judi Togel

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2017 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama barang bukti

Tersangka bersama barang bukti

Tersangka bersama barang bukti

SAMPANG, (regamedianews.com) – Jajaran Polres Sampang berhasil menangkap seorang warga yang diduga menjadi pengecer judi jenis togel yang selama ini meresahkan masyarakat di Jalan KH Wachid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang pada Sabtu (25/02) silam.

 

Kompol H Pratolo Saktiawan Wakapolres Sampang dalam press releasenya membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang warga dengan inisial SBN yang diduga menyelenggarakan permainan judi jenis togel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktek perjudian togel di wilayah setempat,” ujarnya, Selasa (18/04).

Baca Juga :  Polsek Semampir Tangkap Pelaku Curanmor Asal Bangkalan

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 83.000.00, sebuah bulpoin untuk mencatat, secarik kertas yang berisi catatan angka-angka yang di duga angka judi togel serta satu unit hand phone

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan UU 7/1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Jatanras Tangkap Remaja di Surabaya Saat Hendak Tawuran

 

Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan langkah Kepolisian yang dilakukan oleh Polres Sampang dalam rangka memberantas penyakit masyarakat khususnya judi yang selama ini meresahkan masyarakat.

 

“Oleh sebab itu, kita berharap adanya partisipasi masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat ini terutama judi jenis togel,” imbuhnya.

 

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika melihat dan mengetahui adanya praktik judi maupun pelanggaran hukum lainnya. (CakJum)

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB