Di Bekuk Tim Gabungan, Bandar Narkoba di Sumenep Tak Berkutik

- Jurnalis

Jumat, 21 April 2017 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Sumenep (regamedianews.com) – Nasip sial dialami oleh SK (37 th) warga Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, dirinya terberkutik ketika digrebek oleh Tim Gabungan dari Kodim 0827/Sumenep, POM, Polres Sumenep dan BNN Kabupaten Sumenep, pelaku diduga selama ini menjadi bandar narkoba.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, selama ini tersangka menjadi target operasi (TO) petugas. “Tersangka ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya, (21/04/2017).

Ditempat terpisah Komandan Kodim 0827/Sumenep, Letkol Inf Budi Santosa melalui Pasi Inteldim 0827/Sumenep Kapten CBA. M. Yuli Irawan, menjelaskan tersangka disinyalir mengkonsumsi dan menguasai narkoba untuk daerah Sumenep. “Tersangka diduga kuat menjadi bandar narkoba untuk daerah Sumenep,” ujarnya.

Sementara, Kasi Brantas BNN Kabupaten Sumenep, Kompol Abdul Rokhim, mengaku akan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. “Kita akan terus melakukan pengembangan, diduga ada tersangka lain yang terlibat,” tegasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, berupa dua poket sabu masing-masing seberat 0,30 gram dan 0,29 gram, ‎dua buah alat bong, satu buah kompor sabu,‎ satu kotak penahan pipet, ‎11 buah korek api, dua bungkus plastik klip.

Selain itu, dua buah alat suntik,‎ satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan,‎ satu buah timbangan digital,‎ tujuh buah sedotan,‎ satu bungkus katenbat,‎ dan satu buah obeng kecil.

Baca Juga :  Usai Terlapor, Polres Sampang Panggil 3 Saksi Kasus Tilep Gaji Perangkat

Barang bukti lainnya,  satu buah selang plastik kecil, ‎1 SIM C atas nama Sukardi, tiga buah HP, nokia 112 dan advan 145, ‎satu buah buku catatan rekap bon penjualan sabu, uang tunai sebesar Rp 2.942.000,-, ‎dan tiga buah senjata tajam (sajam) berupa celurit dan pisau.

‎” Dan saat ini tersangka tengah ditangani BNNK Sumenep, untuk diproses lebih lanjut,” Imbuhnya. (*) 

 

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB