Di Bekuk Tim Gabungan, Bandar Narkoba di Sumenep Tak Berkutik

- Jurnalis

Jumat, 21 April 2017 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Sumenep (regamedianews.com) – Nasip sial dialami oleh SK (37 th) warga Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, dirinya terberkutik ketika digrebek oleh Tim Gabungan dari Kodim 0827/Sumenep, POM, Polres Sumenep dan BNN Kabupaten Sumenep, pelaku diduga selama ini menjadi bandar narkoba.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, selama ini tersangka menjadi target operasi (TO) petugas. “Tersangka ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya, (21/04/2017).

Ditempat terpisah Komandan Kodim 0827/Sumenep, Letkol Inf Budi Santosa melalui Pasi Inteldim 0827/Sumenep Kapten CBA. M. Yuli Irawan, menjelaskan tersangka disinyalir mengkonsumsi dan menguasai narkoba untuk daerah Sumenep. “Tersangka diduga kuat menjadi bandar narkoba untuk daerah Sumenep,” ujarnya.

Baca Juga :  Emak-Emak Warga Gadukan Surabaya Ditangkap Polisi

Sementara, Kasi Brantas BNN Kabupaten Sumenep, Kompol Abdul Rokhim, mengaku akan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. “Kita akan terus melakukan pengembangan, diduga ada tersangka lain yang terlibat,” tegasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, berupa dua poket sabu masing-masing seberat 0,30 gram dan 0,29 gram, ‎dua buah alat bong, satu buah kompor sabu,‎ satu kotak penahan pipet, ‎11 buah korek api, dua bungkus plastik klip.

Selain itu, dua buah alat suntik,‎ satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan,‎ satu buah timbangan digital,‎ tujuh buah sedotan,‎ satu bungkus katenbat,‎ dan satu buah obeng kecil.

Baca Juga :  Gabungan Aktivis Kembali Desak Polisi Usut Tuntas Mafia Pupuk di Sampang

Barang bukti lainnya,  satu buah selang plastik kecil, ‎1 SIM C atas nama Sukardi, tiga buah HP, nokia 112 dan advan 145, ‎satu buah buku catatan rekap bon penjualan sabu, uang tunai sebesar Rp 2.942.000,-, ‎dan tiga buah senjata tajam (sajam) berupa celurit dan pisau.

‎” Dan saat ini tersangka tengah ditangani BNNK Sumenep, untuk diproses lebih lanjut,” Imbuhnya. (*) 

 

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Kamis, 25 Des 2025 - 09:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB