Terkait Al Qur’an “tanpa surat Al Maidah 51-57” Pemerintah tegur Pihak Penerbit

Jakarta-,Peredaran kitab Suci Al Quran tanpa surat Al Maidah mencuat dan menghebohkan Publik sejak beberapa hari terakhir, setelah Selasa 23 Mei 2017 pengurus Masjid Assifa desa Sukamaju Kecamatan Megamendung Bogor Jawa Barat melaporkan temuan  tersebut

 

Setelah mendapatkan laporan, Kementerian Agama melakukan penelusuran dan mengklarifikasi ke Pihak Penerbit, yakni PT.Suara Agung, dan dari hasil pemeriksaan memang memang ada kesalahan dalam pencetakan, yang membuat Alquran hasil cetakan PT.Suara Agung tersebut harus dimuanahkan dan yang beredar harus ditarik

 

Atas peristiwa itu, Kementerian Agama memberi teguran keras kepada PT Suara Agung, sebagai  perusahaan penerbit Alquran yang mencetak Alquran tanpa halaman Surat Almaidah Ayat 51-57 tersebut.

 

“Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Alquran,” kata Muchlis M Hanafi Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag, sebagaimana dikutip dalam laman Kemenag pada Jumat (27/5)

 

Sementara Fauzi Fadlan direktur PT.Suara Agung mengaku bahwa Surat Almaidah ayat 51-57 bukan hilang namun tidak berada di urutan semestinya.

Dimana Surat Almaidah ayat 51-57 seharusnya berada di halaman 113 justru terletak di halaman 117. Alquran tersebut berasal dari cetakan pertama tahun 2015

Dan telah dilakukan penarikan sebanyak 400 eksemplar dari yang telah terdistribusi

 

“Namun ternyata tidak dapat seluruhnya tertarik karena satu dan lain hal sebagian telah dimiliki masyarakat,” ungkap Fauzi.

 

Fauzi menambahkan, dari hasil evaluasi internal mereka, sejumlah 400 eksemplar dan 5.480 eksemplar stok mushaf yang telah selesai cetak akhirnya dimusnahkan.

 

Atas kejadian tersebut, PT Suara Agung menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan pencetakan yang telah terjadi

 

Sementara kemenag melalui Kepala LPMQ menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan kesalahan pada mushaf Al Quran baik cetak maupun elektronik agar segera dilaporkan kepada LPMQ

 

“Bila menemukan kesalahan pada mushaf Alquran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ,” tambah Muchlis.(*&)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *