Jual Miras, warga Sumenep diamankan petugas

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2017 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumenep,(regamedianews.com)-,Petugas kepolisian resort Sumenep berhasil mengamankan Sutikno, warga Dusun Barat Sungai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, pada  Minggu (28/5/2017) karena kedapatan menjual minuman keras (Miras) di tokonya.

“Tersangka kami amankan, karena menjual miras di tokonya,” kata AKP Suwardi Kasubag Humas Polres Sumenep,Senin (29/5/)

Gerak cepat polisi setempat adalah berdasar pada informasi dari masyarakat yang memberi info bahwa tersangka menjual miras ditokonya,Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini tersangka menjual Miras ditokonya, setelah mendapat laporan, pihak aparat melakukan penyelidikan dan penggeledahan

Baca Juga :  Polisi Ciduk Penjambret HP di Bangkalan

“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar tersangka menjual minuman keras di tokonya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas Dari toko Sutikno, adalah  sebelas (11) botol bir merek Pros, dua (2) botol merah cap orang tua dengan isi 650 ml, tiga (3) botol anggur putih cap orang tua dengan isi 650 ml, empat (4) botol anggur merah cap orang tua dengan isi 350 ml dan enam (6) liter arak.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Dugaan Pencabulan di Bangkalan Dilakukan Dua Versi

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti kini diamankan Polres Sumenep

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkasnya (g*s)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB