Produksi Minuman Sirup Ilegal, Salah Satu Warga Sampang Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2017 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial “M” asal warga Jalan Rajawali Sampang, kini dirinya harus mendekap di balik jeruji sel tahanan Mapolres Sampang, lantaran telah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan minum ilegal (produksi minuman tanpa izin, red). Tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian di Gudang dekat rumahnya pada hari Rabu kemarin, (31/05/2017).

Kapolres Sampang AKBP. Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim AKP. Hery Kusnanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut adanya produksi minuman sirup ilegal, dari informasi ini, petugas kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Baca Juga :  Kasus Penggadaian Istri, Pelaku dan Target Sama-Sama Mengaku Suami

“Dan ternyata benar, saat kita lakukan penggerebekan, tersangka (M) kebetulan sedang meracik minuman sirup dan soda dengan menggunakan air mentah, bahan kimia dan bahan yang tidak layak dikonsumsi” ujarnya saat press release di Mapolres Sampang, Jum’at (02/06/2017).

Hery menambahkan, tersangka beroperasi sudah selama 7 tahun, sedangkan Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up berisi 1118 botol minuman merk “Bersaudara” ukuran 600 ml warna putih, merah dan kuning siap edar, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil dan Surat Ijin Pangan yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Puluhan BB Curanmor Digerebek Polsek Kamal, Empat Pelaku Dikabarkan Diringkus

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf a, e dan g UU RI. No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan pasal 106 UU. RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun” terangnya. (har)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB