Produksi Minuman Sirup Ilegal, Salah Satu Warga Sampang Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2017 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial “M” asal warga Jalan Rajawali Sampang, kini dirinya harus mendekap di balik jeruji sel tahanan Mapolres Sampang, lantaran telah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan minum ilegal (produksi minuman tanpa izin, red). Tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian di Gudang dekat rumahnya pada hari Rabu kemarin, (31/05/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP. Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim AKP. Hery Kusnanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut adanya produksi minuman sirup ilegal, dari informasi ini, petugas kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Caffe NMC Gorontalo

“Dan ternyata benar, saat kita lakukan penggerebekan, tersangka (M) kebetulan sedang meracik minuman sirup dan soda dengan menggunakan air mentah, bahan kimia dan bahan yang tidak layak dikonsumsi” ujarnya saat press release di Mapolres Sampang, Jum’at (02/06/2017).

Hery menambahkan, tersangka beroperasi sudah selama 7 tahun, sedangkan Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up berisi 1118 botol minuman merk “Bersaudara” ukuran 600 ml warna putih, merah dan kuning siap edar, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil dan Surat Ijin Pangan yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Pelaku Begal Guru SD di Bangkalan

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf a, e dan g UU RI. No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan pasal 106 UU. RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun” terangnya. (har)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB