Produksi Minuman Sirup Ilegal, Salah Satu Warga Sampang Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2017 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial “M” asal warga Jalan Rajawali Sampang, kini dirinya harus mendekap di balik jeruji sel tahanan Mapolres Sampang, lantaran telah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan minum ilegal (produksi minuman tanpa izin, red). Tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian di Gudang dekat rumahnya pada hari Rabu kemarin, (31/05/2017).

Kapolres Sampang AKBP. Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim AKP. Hery Kusnanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut adanya produksi minuman sirup ilegal, dari informasi ini, petugas kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Baca Juga :  Lakukan Curat, Warga Asal Bangkalan Ini Diciduk Polisi

“Dan ternyata benar, saat kita lakukan penggerebekan, tersangka (M) kebetulan sedang meracik minuman sirup dan soda dengan menggunakan air mentah, bahan kimia dan bahan yang tidak layak dikonsumsi” ujarnya saat press release di Mapolres Sampang, Jum’at (02/06/2017).

Hery menambahkan, tersangka beroperasi sudah selama 7 tahun, sedangkan Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up berisi 1118 botol minuman merk “Bersaudara” ukuran 600 ml warna putih, merah dan kuning siap edar, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil dan Surat Ijin Pangan yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Kejam, Seorang Istri Bersama Selingkuhan Habisi Nyawa Suaminya

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf a, e dan g UU RI. No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan pasal 106 UU. RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun” terangnya. (har)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB