Produksi Minuman Sirup Ilegal, Salah Satu Warga Sampang Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2017 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial “M” asal warga Jalan Rajawali Sampang, kini dirinya harus mendekap di balik jeruji sel tahanan Mapolres Sampang, lantaran telah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan minum ilegal (produksi minuman tanpa izin, red). Tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian di Gudang dekat rumahnya pada hari Rabu kemarin, (31/05/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP. Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim AKP. Hery Kusnanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut adanya produksi minuman sirup ilegal, dari informasi ini, petugas kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Baca Juga :  Hadiah Tahun Baru, Acong Latif Menangkan Lagi Kasus Club Terbesar di Indonesia

“Dan ternyata benar, saat kita lakukan penggerebekan, tersangka (M) kebetulan sedang meracik minuman sirup dan soda dengan menggunakan air mentah, bahan kimia dan bahan yang tidak layak dikonsumsi” ujarnya saat press release di Mapolres Sampang, Jum’at (02/06/2017).

Hery menambahkan, tersangka beroperasi sudah selama 7 tahun, sedangkan Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up berisi 1118 botol minuman merk “Bersaudara” ukuran 600 ml warna putih, merah dan kuning siap edar, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil dan Surat Ijin Pangan yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Warga Probolinggo Hingga Tewas

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf a, e dan g UU RI. No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan pasal 106 UU. RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun” terangnya. (har)

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB