Dorrr…….!!!!!!, seorang residivis Ambruk ditembak Petugas Kepolisian

Sumenep,(regamedianews.com)-,
SK(35) harus mengakhiri perjalanan hidupnya diujung moncong pistol aparat kepolisian Sumenep, warga desa Kesengan kecamatan manding itu harus terkapar dan menghembuskan nafas terakhir ketika peluru bersarang ditubuhnya

Petugas terpaksa melumpuhkan SK pada Jumat sore (9/6) karena saat petugas berusaha menyergapnya di Kawasan desa Pandiyan Kota mendapatkan perlawanan dari tersangka SK yang merupakan residivis tersebut, tembakan peringatan yang sempat di lepaskan polisi tak digubrisnya, hingga akhirnya polisi membidiknya,dan pelurupun bersarang dirusuk kanannya

Akibat penembakan itu, SK sempat dilarikan ke RSUD Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tek berhasil diselamatkan.

“SK ( spesialis pencuri sapi red) sempat dilarikan ke RSUD Moh. Anwar Sumenep, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, kepada insan media,Jumat (9/6).

Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Sumenep itu juga menjelaskan bahwa SK menjadi sasaran pemyergapan petugas karena tersangka SK diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian 5 ekor sapi milik Surahmat (52) Warga Jl.Merpati desa Pamolokan kecamatan kota

“Saat itu, lima (5) ekor sapi milik Surahmat, diikat di sebelah timur lapangan tembak Desa Pamolokan. Namun oleh tersangka, sapi sapi tersebut diembat untuk dijual,” paparnya.

Tak hanya itu, Kapolres juga mengungkap catatan kasus dari SK, seperti pencurian empat (4) ekor TKP Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep nomor LP/ 06/ XII/ 2012/ sek Rubaru, tgl. 20 Desember 2012. (Vonis Hakim PN Sumenep)

Kemudian, kasus curanmor, tiga (3) unit sepeda motor TKP Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Nomor : LP/ 20/ XII / 2012/ SEK. MANDING, tgl 23 Desember 2012. (Vonis hakim PN Sumenep).

SK juga pernah menjadi DPO Perkara PENGANIAYAAN. LP / 06/ IV/ 2017/ JATIM/ SEK. MANDING, tgl 20 April 2017. Nomor : 03/VI/2017/ Reskrim Manding, tanggal 7 Juni 2017.

“Terakhir tindak pidana yang dilakukan tersangka, adalah mencuri 5 ekor sapi Tkp Desa Pamolokan, Kecamatan Kota LP/ 140/ VI/ 2017/ JATIM/ RES. SMP, tgl. 8 juni 2017. (Proses Sidik),” terangnya.(Gus)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *