Sumenep, (regamedianews.com) – Ashari (41 th), asal warga Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, dirinya diamankan polisi, di wilayah hukum Kecamatan Ganding lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (10/06/2017).
Informasi yang dihimpun regamedianews.com, Ashari diringkus petugas kepolisian hendak menjelang buka puasa lantaran kepemilikan satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam saku kiri celana pendek yang ia kenakan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga pada petugas yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu.
“Petugas melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka, setelah positif, langsung dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan badan. Ternyata benar, ditemukan barang bukti sabu dan tersangka mengakui kalau sabu tersebut miliknya” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu (11/06/2017).
Sementara, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tegasnya. (gus)