Kena Sanksi, Madura United Ajukan Banding ke PT Liga Indonesia Baru

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2017 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Sehubungan dengan dijatuhi sanksi denda terhadap Madura United lantaran mendatangkan pemain yang bukan starting player pada saat jumpa pers, Manajemen Madura United akan mengajukan banding kepada komisi disiplin PT. Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi.

Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Yakni terkait pemain yang hadir dalam Pre Macht Press Conference sebelum pertandingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pelaksanaan Prematch Prescon yang dilaksanakan sebelum Offisial Training (OT), pelatih belum memiliki keputusan nama-nama pemain yang akan dijadikan starting player,” ungkap Manajer Madura United, Haruna Soemitro, Senin (12/06/2017).

Baca Juga :  Juara FPMP Futsal Cup 2018, Kapten Tim SMAN 1 Pamekasan Ingin Menjadi Pemain Profesional

Haruna menambahkan, menurut PT. LIB, pemain yang mendampingi pelatih pada pre macht press conference yang dilakukan satu hari sebelum pertandingan itu adalah pemain yang masuk pada starting eleven, bukan pemain cadangan.

“Pengenaan sanksi denda tersebut menjadi kurang tepat karena kehadiran pemain dalam Prematch Prescon sangat tergantung dari permintaan wartawan. Aturan tentang harus memainkan 3 pemain U-23, menjadikan media peliput lebih suka menggali info tentang ekspektasi pemain muda” ujarnya.

Sedangkan sanksi yang dijatuhkan PT. LIB kepada Madura United sebanyak tiga kali prescon, yaitu Madura United Vs Persija yang dihadiri pemain Boubacar Sanogo yang notabene pemain pangganti dan pemain baru bergabung Madura United Vs Persela dengan pemain Fandi Eko Utomo karena eks Persela.

Baca Juga :  Gagal Rebut Piala Presiden 2017, Pemain Madura United Diberi Jatah Libur

“Kemudian Madura United Vs Perseru Serui dengan pemain bernama Panggih Prio Sembodho cadangan atau kiper yang baru direkrut” lanjutnya.

Dari tiga kali prescon itu, lanjut Haruna, Madura United dijatuhi sanksi sebesar Rp 60 juta dengan rincian Rp 20 juta setiap pertandingan. Atas sanksi tersebut, pihaknya resmi akan mengajukan gugatan banding.

“Selain itu, keberadaan pemain baru juga menjadikan media lebih ingin menggali informasi lebih dalam melalui Prematch Prescon” ringkasnya. (sal)

Berita Terkait

Bangkalan Kokoh di 10 Besar Porprov Jatim 2025
Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru
Merasa Dicurangi, KONI Sampang Protes Ke PB Porprov
Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia
Bupati Sampang Akan Beri Bonus Atlet Berprestasi
Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar
Atlet Woodball Sampang Asah Fisik Jelang Porprov 2025
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Penanganan Cidera Pemain Madura United Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:36 WIB

Bangkalan Kokoh di 10 Besar Porprov Jatim 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 21:42 WIB

Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:21 WIB

Merasa Dicurangi, KONI Sampang Protes Ke PB Porprov

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:10 WIB

Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:32 WIB

Bupati Sampang Akan Beri Bonus Atlet Berprestasi

Berita Terbaru

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:54 WIB

Caption: Menteri Imipas (Agus Andrianto), menanam bibit edamame dan kubis di lahan SAE L’Sima, Kabupaten Malang, (foto istimewa).

Nasional

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Selasa, 29 Jul 2025 - 11:25 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Senin, 28 Jul 2025 - 23:50 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah

Senin, 28 Jul 2025 - 21:49 WIB

Caption: Kasubbagkerma Bagops Polres Pamekasan, AKP Subroto (kiri), dan Kasi Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan, I Ketut Ardiyasa (kanan).

Daerah

Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif

Senin, 28 Jul 2025 - 18:47 WIB