Kena Sanksi, Madura United Ajukan Banding ke PT Liga Indonesia Baru

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2017 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Sehubungan dengan dijatuhi sanksi denda terhadap Madura United lantaran mendatangkan pemain yang bukan starting player pada saat jumpa pers, Manajemen Madura United akan mengajukan banding kepada komisi disiplin PT. Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi.

Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Yakni terkait pemain yang hadir dalam Pre Macht Press Conference sebelum pertandingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pelaksanaan Prematch Prescon yang dilaksanakan sebelum Offisial Training (OT), pelatih belum memiliki keputusan nama-nama pemain yang akan dijadikan starting player,” ungkap Manajer Madura United, Haruna Soemitro, Senin (12/06/2017).

Baca Juga :  Ulah Suporter, Madura United Kena Sanksi

Haruna menambahkan, menurut PT. LIB, pemain yang mendampingi pelatih pada pre macht press conference yang dilakukan satu hari sebelum pertandingan itu adalah pemain yang masuk pada starting eleven, bukan pemain cadangan.

“Pengenaan sanksi denda tersebut menjadi kurang tepat karena kehadiran pemain dalam Prematch Prescon sangat tergantung dari permintaan wartawan. Aturan tentang harus memainkan 3 pemain U-23, menjadikan media peliput lebih suka menggali info tentang ekspektasi pemain muda” ujarnya.

Sedangkan sanksi yang dijatuhkan PT. LIB kepada Madura United sebanyak tiga kali prescon, yaitu Madura United Vs Persija yang dihadiri pemain Boubacar Sanogo yang notabene pemain pangganti dan pemain baru bergabung Madura United Vs Persela dengan pemain Fandi Eko Utomo karena eks Persela.

Baca Juga :  Puluhan Atlet Berprestasi di Bangkalan Dapat Reward

“Kemudian Madura United Vs Perseru Serui dengan pemain bernama Panggih Prio Sembodho cadangan atau kiper yang baru direkrut” lanjutnya.

Dari tiga kali prescon itu, lanjut Haruna, Madura United dijatuhi sanksi sebesar Rp 60 juta dengan rincian Rp 20 juta setiap pertandingan. Atas sanksi tersebut, pihaknya resmi akan mengajukan gugatan banding.

“Selain itu, keberadaan pemain baru juga menjadikan media lebih ingin menggali informasi lebih dalam melalui Prematch Prescon” ringkasnya. (sal)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025
Lapas Narkotika Pamekasan ‘Jalan Sehat’
Buka Pekan Olahraga Peringati HUT RI Ke-80
Bangkalan Kokoh di 10 Besar Porprov Jatim 2025
Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru
Merasa Dicurangi, KONI Sampang Protes Ke PB Porprov
Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia
Bupati Sampang Akan Beri Bonus Atlet Berprestasi

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:12 WIB

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan ‘Jalan Sehat’

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:23 WIB

Buka Pekan Olahraga Peringati HUT RI Ke-80

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:36 WIB

Bangkalan Kokoh di 10 Besar Porprov Jatim 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 21:42 WIB

Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB