Keluarga Terdakwa Kecewa, Kasus Laka Lantas Tahun Lalu Baru Ditangani

Sampang, (regamedianews.com) – Yasin Mukim (23 th) salah satu warga asal Desa Pengongsean Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, dirinya kini harus mendekam dirumah sel tahanan rutan kelas II B Sampang, diduga lantaran kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi setahun lalu, ironisnya proses hukum yang menimpanya baru saja dimulai dan baru duduk di kursi persidangan perdana Pengadilan Negeri Sampang, pada Kamis (15/06/2017).

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com dalam persidangan, Kejadian laka lantas itu terjadi pada minggu pagi (17/07/2016), ketika terdakwa bersama ibunya hendak pergi ke acara keluarga, namun pada saat ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Kusuma Bangsa Desa Tanggung Kecamatan Sampang diduga motor yang dikendarai Yasin menyerempet Sosuno (34 th) warga Jalan Rajawali Sampang, spontan korban terjatuh dan harus dilarikan ke RSUD Sampang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara usai kejadian tersebut pihak keluarga terdakwa, mempunyai iktikad baik kepada korban dengan memberikan uang santunan untuk biaya berobat, namun selang beberapa hari, Keluarga korban mengembalikan uang santunan yang diberikan lalu memilih melapor kejadian tersebut ke Mapolda Jatim.

Usai sidang, orang tua terdakwa, Ahmad Junaidi mengaku dirinya kecewa atas proses hukum yang menimpa anaknya, karena kejadian tersebut sudah dianggap selesai lantaran sebelumnya keluarga terdakwa telah memberikan partisipasi kepada korban dalam artian beritikad baik.

“Sebelumnya kami sudah berusaha untuk memberikan partisipasi semaksimal kemampuan kami, meski sedikit paling tidak usaha kami dapat membantu, karena kondisi keluarga kami juga sederhana” ungkapnya.

Selang beberapa minggu, lanjut Junaidi, sejumlah nominal yang berikan tersebut justru malah dikembalikan, tanpa memberikan alasan yang tepat.

“Kami juga tidak mengerti dengan apa yang diinginkan keluarga korban, yang jelas kami pasrah dan menganggap masala itu sudah selesai” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, H. Abd Razak, SH, S.Pd. mengatakan, menurutnya tidak ada Saksi mata yang melihat kejadian di Tempat kejadian Perkara (TKP), korban hanya oleng ketika berpapasan dengan mobil yang tak dikenal, sehingga mengenai kendaraan terdakwa.

“Korban hanya oleng saat berpapasan atau menghindar dari mobil yang tak dikenal, hingga berakibat korban terjatuh dan mengenai spion motor terdakwa, jadi kalau terdakwa dianggap menabrak, itu tidak benar, dan semua saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat kejadian di TKP” tegasnya.

Sementara itu, pihak korban tidak mau memberikan jawaban saat ingin dikonfirmasi oleh awak media “sudah tidak usah mas” ucapnya sambil meninggalkan ruang persidangan.

Ditempat terpisah Humas Pengadilan Negeri Sampang, Darmo Wibowo Muhammad, SH.MM, saat dikonfirmasi mengenai keterlambatan penanganan tidak bisa memberikan tanggapan, menurutnya masalah tersebut adalah wewenang pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kami hanya menindak lanjuti apabila ada berkas masuk pada kami, kalau masalah lambatnya hal itu bukan ranah kami, karena berkas masalah tersebut baru masuk sekitar dua minggu yang lalu” tandasnya. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *