Sumenep, (regamedianews.com) – Nasib kini harus dialami Munawar (45 th), warga Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, dirinya dibekuk Tim Resmob Polres Sumenep lantaran dirinya terlibat kasus Bahan Peledak (Handak).
Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, Tersangka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana Bahan Peledak (Handak) yang ditangani Polsek Dungkek. Perkara ini merupakan pengembangan dari tersangka Ibnu yang ditangkap petugas kepolisian Polsek Dungkek sebelumnya.
“Tersangka termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di salah satu rumah warga Kampong Arab, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep,” tandasnya, Minggu (30/07/2017).
Suwardi menambahkan, Dalam kasus tersebut tersangkat terlibat sebagai penjual obat petasan seberat 17 kilo gram dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
“Peran tersangka sebagai penjual bahan peledak kepada tersangka Ibnu. Saat ini petugas masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya. (gus)
Very interesting information!Perfect just what I was
looking for!Raise your business