Diduga Lakukan Penipuan, Warga Asal Tanah Merah Bangkalan Harus Mendekam Disel Tahanan

Ilustrasi
Ilustrasi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Hassam (41 th) warga Desa Landek, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, kini harus mendekam disel tahanan Polsek setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, Modus pelaku melakukan aksinya denga cara meminta uang tebusan terhadap korban dengan iming-iming bisa menemukan motor yang hilang.

“Tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang tebusan untuk menemukan motor yang hilang,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha melalui Kapolsek Geger, AKP Andi Bahtera, Senin (04/09/2017).

Lebih lanjut Andi mengatakan, tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp 3.200.000 kepada Moh Soleh (42 th, korban) warga Kecamatan Geger. Tersangka berjanji mencari dan menemukan motor keluarga Soleh yang hilang beberapa waktu lalu.

“Hingga waktu yang telah disepakati, motor yang dimaksud tidak ada. Keluarga Soleh yang kehilangan motor tidak melapor kepada kami, makanya pakai perantara dan berujung penipuan,” tandasnya.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka kesepakatan untuk mencari motor yang hilang itu tidak pernah dilakukan. Sedangkan uang tebusan tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadi, karena tidak memiliki pekerjaaan atau pengangguran.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ” tegasnya. (tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *