Bangkalan, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba memang semakin meluas, pasalnya Senin (04/09/2017) kemarin petugas Kepolisian Resort Bangkalan kembali menciduk dua pelaku yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku yakni Muzakki (40 th) asal warga Desa Lomair, Kecamatan Blega, Bangkalan dan Zahri (35 th) warga Desa Sumber Kuning, Kecamatan Jrengik, Sampang.
Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin mengatakan, Keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Bendung, Kecamatan Konang, Bangkalan karena kepemilikan sabu seberat 0,5 gram.
“Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu di daerah Konang. Setelah dilakukan pengintaian ternyata benar adanya,” terangnya, Rabu (06/08/2017).
Bidarudin mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku pernah lolos dari intaian petugas. Namun upaya polisi baru mendapatkan hasil setelah kedua pelaku kembali lagi ke wilayah tersebut dengan menaiki sepeda motor dan melakukan transaksi sabu. Setelah ada informasi lagi dari warga, polisi langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dibungkus plastik dan disimpan dalam tisu. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (tar)