Lagi, KPK Ringkus Oknum Hakim di Bengkulu

- Jurnalis

Kamis, 7 September 2017 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,(regamedianews.com) Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan, kali ini terhadap oknum institusi Penegak Hukum di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita sejumlah uang tunai dan menetapkan tiga tersangka, yakni Hakim PN Bengkulu Dewi Suryana (DSU) dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan serta Pemberi Suap Syuhadatul Islamy.

Dalam konfrensi persnya Agus Rahardjo Mengatakan, bahwa barang bukti uang tunai ditemukan dirumah Dewi Suryana oknum Hakim PN di bengkulu yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ngaku Ambil Sabu Dari Sampang, Kedua Pria Asal Sumenep Ini Berakhir di Sel Tahanan

“Dan di rumah DSU (Dewi Suryana), tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 40 juta, yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam,” ujar Agus, Kamis (07/09/2017).

Sedangkan menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN. Diduga uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 125 juta.

“Sisa Rp 75 juta dari 125 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 125 juta di rumah DHN. Ini masih didalami oleh pihak KPK,” ujarnya

Baca Juga :  Tersangka Kepsek Cabul di Sampang Terancam Dipecat

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda, Sebagai penerima, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Syuhadatul Islamy pemberi suap, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rud/mat)

Berita Terkait

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB