Jakarta, (regamedianews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi seakan tak ada lelahnya dalam usaha memberangus Koruptor di Negeri ini, terbukti dalam satu bulan terakhir berhasil menggelandang tiga tersangka korupsi yang melibatkan pentolan daerah seperti Wali Kota Tegal Siti Nursitha, Bupati Batubara OK Zulkarnain, dan terakhir Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko.
Komisi anti rasuah itu menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terkait komisi Fee proyek 10 Persen dari proyek bernilai Rp 5,26 miliar yang dianggarkan Kota Batu di tahun 2017.
“Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan reguler di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang dimenangkan oleh PT JP nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar,” ujar Laode Syarif Wakil Ketua KPK Minggu (17/9/17) dalam keterangn Persnya.
Dari operasi tersebut berhasil mengamankan uang Tunai 200juta sebagai sisa dari 300 juta yang telah diberikan sebelumnya.
“Dengan perincian sebagai berikut, satu diduga diperuntukkan Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta yang disepakati sebelumnya. Mengapa yang diberikan hanya Rp 200 juta, karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Wali Kota,” jelasnya.
tak hanya itu KPK juga menyita uang 100juta pemberian Philips seorang Pengusaha Kepada Edi setyawan.
Keduanya yakni Edi Rumpoko dan Edi Setyawan Kabag ULP Batu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, pengusaha Filip yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rud)