Jadi Komplotan Begal, Gadis Asal Bangkalan Ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 20 September 2017 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial SSM (17 th), gadis asal warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, kini harus mendekam dibalik gelapnya sel tahanan Mapolres setempat.

Informasi yang dihimpun regamedinews.com, gadis remaja ini diduga kuat terlibat tindak pidana begal motor milik korban Edy Herliyanto (24), warga Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, bersama 3 orang teman lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha mengungkapkan, ketiga tersangka yang masih dalam pengejaran polisi yakni, Sahid (35 th) dan Hamid (25 th), warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, serta Faisol (30 th) Warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Baca Juga :  Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Bangkalan

“Sementara gadis remaja ini diduga terlibat atau dijadikan umpan dalam rencana begal motor milik korban. Tiga tersangka lain masih buron,” ujarnya, Rabu (20/09/2017).

Lebih lanjut Anis mengatakan, Perempuan cantik itu, mengenal korban di media sosial facebook. Kemudian mengajak korban bertemu. Saat itu, korban mengendarai motor Yamaha Vixion bernopol L 6959 GG. Korban akhirnya membonceng pelaku. Ternyata, bersama tersangka lain, wanita pengangguran ini hendak melakukan tindak pidana begal motor.

“Setelah sampai di tempat kejadian perkara, tiga orang pria datang dan langsung mengarahkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Lalu, motornya dirampas dan dibawa lari ke arah Nyurondung,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Sabu Asal Madiun

Anis menambahkan, Polisi yang mendapat laporan dari korban bergerak cepat dan melakukan penyilidikan. Akhirnya terungkap jika wanita itu terindikasi ada keterlibatan (komplotan) dengan para pembegal yang menggunakan celurit tersebut.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan petugas, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Yamaha Vixion dan satu buah handpohone. Jadi, kasus ini masih dalam proses pengembangan,” pungkasnya. (Sap)

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB