BANGKALAN • Upaya Polres Bangkalan dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya membuahkan hasil.

Hanya dalam waktu dua bulan (Mei-Juni 2026), Satreskrim Polres setempat sukses membongkar 16 kasus kejahatan jalanan.

Dalam operasi intensif ini, polisi berhasil mengamankan 20 orang pelaku.

Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi kriminalitas 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Komitmen Beri Rasa Aman

Keberhasilan ini dipaparkan langsung Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, dalam konferensi pers pada Selasa (30/6/2026).

“Selama dua bulan kami berhasil mengungkap 16 kasus dengan 20 pelaku kejahatan 3C,” ujarnya.

Wibowo menegaskan, pengungkapan kasus ini bentuk komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Langkah ini menjadi jawaban atas berbagai laporan kriminalitas yang masuk dari masyarakat,” tandasnya.

Dari Kotak Amal hingga Motor Curian

Wibowo mengungkapkan, dari belasan kasus yang diungkap, jenis tindak pidana yang ditangani cukup beragam.

“Mulai dari pencurian kotak amal masjid di Burneh, hingga pencurian Hp di wilayah Kota Bangkalan,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menciduk pelaku pencurian hewan ternak di Kwanyar dan pencurian laptop di Kamal.

“Curanmor pun tak luput dari sasaran petugas. Kami mengamankan lima unit sepeda motor,” terang Wibowo.

Kendaraan yang disita antara lain:
• Honda Vario (TKP Kecamatan Tragah)
• Honda Beat (TKP Kecamatan Labang)
• Honda Scoopy (TKP Kecamatan Tanah Merah), serta beberapa motor merek lainnya.

“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya.

Sebagian Berkas Sudah P-21

Terkait perkembangan kasus, Wibowo menambahkan, sebagian berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkas tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif hingga proses pemberkasan.

Imbauan untuk Korban Kehilangan Motor

Di akhir konferensi pers, Wibowo mengajak warga Bangkalan yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolres.

“Dengan syarat membawa dokumen asli kepemilikan kendaraan,” tuturnya.

Wibowo memastikan, proses tersebut tidak akan menyulitkan warga jika data yang dibawa terbukti akurat.

“Jika terbukti sesuai, kendaraan dapat dipinjam pakai sambil menunggu proses hukum selesai,” pungkasnya.

Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi