Sepekan! Reskrim Pamekasan Ringkus 8 Pelaku Kriminal
PAMEKASAN • Satreskrim Polres Pamekasan sukses menggulung komplotan pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu sepekan, polisi berhasil mengungkap 7 kasus pencurian yang selama ini meresahkan warga.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 8 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi.
Didominasi Kasus Curanmor
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan, dari total 7 kasus yang diungkap, aksi curanmormendominasi.
Para pelaku menyasar berbagai tempat strategis, mulai dari pemukiman, pinggir jalan raya, hingga ruko dan toko sembako.
“Modus para pelaku bervariasi,” ujar Yoyok dalam press conference_nya, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 6 unit sepeda motor berbagai merek.
“Termasuk 4 unit ponsel, alat las, mesin pompa air, hingga speaker box,” imbuhnya.
Rincian Kasus dan Identitas Tersangka
Berikut adalah detail pengungkapan 7 kasus pencurian di wilayah Pamekasan:
• TKP Desa Blumbungan (Larangan): Tersangka JH (22) ditangkap bersama barang bukti 1 unit Honda Viva X hitam dan sebuah alat las.
• TKP Jalan Raya Desa Bandaran (Tlanakan): Tersangka FD (38) diamankan beserta 1 unit Honda Scoopy merah hitam.
• TKP Desa Pademawu (Pademawu): Tersangka HR (43), warga Sampang, diciduk bersama 1 unit Honda Vario hitam.
• TKP Ruko PT Trimangun Perkasa (Jungcangcang): Tersangka SR (67), warga Sampang, kedapatan menggasak 1 unit Honda Beat hitam.
• TKP Toko Sembako Desa Buddagan (Pademawu): Dua pemuda, ZA (25) dan IAP (20), diringkus bersama 1 unit Honda Beat merah putih.
• TKP Konter HP Desa Batubintang (Batumarmar): Tersangka MM (41), warga Sampang, ditangkap bersama 4 unit ponsel (Infinix, Redmi, dan dua unit Vivo).
• TKP Rumah Desa Bujur Tengah (Batumarmar): Tersangka AD (23) dibekuk dengan barang bukti Honda Beat, mesin pompa air, dan speaker box Sharp.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Yoyok menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi.
“Kami menerapkan pasal berlapis, sesuai dengan peran dan modus operandi masing-masing pelaku,” terangnya.
Di sisi lain, Yoyok mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.
“Kami juga mengimbau warga Pamekasan, untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” imbaunya.
✅ Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi


