Sampang, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri Sampang kembalikan uang tunai sebesar Rp 1,978 Milyar (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu mulai dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga sitaan korupsi Dana Desa (DD) kini dikembalikan ke kas Megara (Kasda), Selasa (26/09/2017).
Menurut Plt Kejari Sampang Lukas Alexander melalui Kasi Pidsus Yudie Arieanto Tri Santoso menyampaikan,Uang tersebut hasil sitaan dari dua orang tersangka, yaitu Camat Kedungdung, Junaidi dan Kasi PMD Kecamatan Kun Hidayat, (almarhum) selain mengamankan uang 1,978 M. juga ada beberapa barang bukti (BB) lainnya seperti 2 Unit Mobil dan perhiasan emas seberat 100 gram.
“Uang ini hasil sitaan korupsi DD di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, diamankan uang tunai sebesar Rp 1,978 milyar dan masih ada barang bukti 2 unit mobil serta perhiasan emas seberat 100 gram”
Yudie menambahkan, kerugian negara dari pemotongan uang DD tesebut diperkirakan mencapai Rp 4,4 Milyar (empat milyar empat ratus juta rupiah) masih separuh yang belum dikembalikan.
“Apabila para koruptor itu tidak mampu mengembalikan, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara,” tegasnya.
Sementara mantan Camat Junaidi dan Kasi PMD Kecamatan Kedungdung Kun Hidayat (almarhum) telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan. (adi/har)