Sampang, (regamedianews.com) Blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tengah mengalami kekosongan material. Namun, para pemohon tidak perlu khawatir. Sebab, hal tersebut diantisipasi dengan surat keterangan yang memiliki fungsi sama seperti SIM.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Erika Purwana Putra mengatakan, tanda bukti SIM sementara resmi dilengkapi dengan stempel Kapolres dan Satlantas itu berlaku sampai 1 tahun.
“Kehabisan Blangko SIM ini di Sampang terjadi sejak 24 September 2017, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik, bahwa masyarakat jangan khawatir karena kami terbitkan surat pengganti blangko SIM sementara dan itu resmi format dari Ditlantas Polda Jatim,” ujarnya, Rabu (27/09/2017)
Menurutnya, peserta uji SIM baru maupun perpanjangan bisa menukar kembali dengan SIM asli apabila material sudah tersedia.
“Kami catat nomer handpone pemohon SIM, apabila blangko sudah ada maka kami akan hubungi atau diantarkan ke pemohon sim tersebut, “jelasnya
Erika Purwana Putra mengaku kehabisan bahan tersebut, tidak hanya terjadi di Kabupaten Sampang. Akan tetapi, semua daerah juga mengalami hal yang sama.
“Yang terpenting kita tetap melayani dan ada tanda bukti telah selesai melaksanakan ujian termasuk SIM sementara itu bisa menjadi bukti bahwa pihak pemohon sudah melakukan pendaftaran ke Kantor Satlantas Samang. Nanti ketika sudah ada materialnya kita hubungi kembali,” tuturnya.
Erika Purwana Putra menambahkan, sesuai rapat kordinasi dikorlantas blangko SIM akan normal kembali pada awal Oktober 2017.
“Hari ini sudah rapat kordinasi dikorlantas paling lambat pada awal Oktober sudah bisa di cetak, ” imbuhnya. (mam/har)