Sampang, (regamedianews.com) 14/10 – Sebanyak empat Kepala Desa di tiga Kecamatan di Sampang selama sepuluh bulan masih tidak menebus Beras Sejahtera (Rastra) untuk warganya, di karenakan program Rastra tersebut, rawan membuat kepala desa terjerat perkara hukum.
Menurut Kasi Bantuan Sosial dan Korban Bencana, Dinas Sosial Sampang Syamsul Arifin mengungkapkan, faktor belum menebusnya para kepala desa tersebut karena selain rawan terjerat perkara hukum, juga sulitnya data pembagian kepada setiap warganya.
“Alasan kepala desa itu tidak tebus raskin, setelah kami turun kelapangan, karena program rastra ini rawan terjerat hukum, juga sulitnya pembagian, dalam hal ini ada ketidak nyamanan kepada setiap warga dalam pembagiannya, kalau di bagi rata salah tidak di bagi rata juga salah, akhirnya kepala desa itu tidak tebus rastra, intinya politik desa” tandasnya, Jum’at (13/10/2017).
Syamsul Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat berupa surat teguran, kepada kepala desa agar empat desa yang belum menyalurkan beras ke warganya itu segera di tebus di gudang Bulog Sampang.
“Kami sudah melayangkan surat teguran kepada kecamatan dan para kepala desa, agar rastra itu segera di tebus di bulog Sampang. Empat desa yang belum menebus raskin tersebut yakni Desa Gunung Maddah di Kecamatan Sampang, Desa Banyuates dan Tapaan di Kecamatan Banyuates, Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah,” ungkapnya. (mam/har)