Satreskoba Polres Pamekasan Ciduk 7 Pelaku Narkoba, 3 Diataranya Warga Asal Sampang

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2017 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Madura, berhasil membekuk tujuh tersangka narkoba di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satunya di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Selasa (14/11/2017).

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengungkapkan, ketujuh tersangka ada yang bertindak sebagai kurir, pengepul dan bahkan ada sebagai bandar dengan barang bukti narkoba yang berhasil disita sebanyak 5.74 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita memang harus berperang dengan narkoba, karena dalam sehari saja kita berhasil menangkap tujuh tersangka. Dalam penangkapan itu tidak ada perlawanan,” ungkapnya, Rabu (15/11/2017).

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Asal Batuporo Sempat Kabur Ke Bekasi

Lebih lanjut Nowo Hadi mengungkapkan, dari tujuh tersangka tiga diantaranya dari Kabupaten Sampang, sementara empat tersangka lain dari Kabupaten Pamekasan. Diketahui, satu dari tujuh tersangka itu adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia.

“Tidak menutup kemungkinan, memang ada jaringan dengan Malaysia karena satu tersangka ini bekas TKI. Tersangka yang bertindak sebagai bandar ini ternyata menyediakan tempat khusus bagi pembelinya,” tandasnya.

Baca Juga :  Emak-Emak Warga Gadukan Surabaya Ditangkap Polisi

Menurutnya, khusus tersangka yang ditangkap di Desa Blumbungan, tersangka memanfaatkan tempat isi ulang air sebagai lokasi berpesta sabu. Di bagian depan adalah tempat isi ulang air, sementara di kamar belakang dijadikan tempat menghisap barang haram tersebut.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB