Satreskoba Polres Sampang Kembali Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2017 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) Pulau Madura biasa dikenal dengan kota santri, namun kali ini rupanya mulai sedikit berubah dengan adanya ulah segelintir orang yang suka menjadi budak narkoba jenis sabu, di Kabupaten Sampang baru-baru ini tiga orang kembali mendekam di bilik jeruji tahanan Polres Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar mengatakan, tiga orang tersangka yang menjadi pelaku narkoba jenis sabu tersebut inisial MMJ (30 th) warga asal Dusun Burbak Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, inisial B (31) Tahun, warga asal Dusun Gumorong Desa Patarongan Kecamatan Torjun dan NRS (35) asal Kelurahan Dalpenang, Sampang.

“Ketiga tersangka tersebut masing berhasil ditangkap Satreskoba Polres Sampang pada hari Senin, 13 November 2017 sekira jam 12:00 Wib. Tempat di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang,” ungkapnya, Kamis, (16/11/2017).

Saat dikakukan penangkapan, lanjut Tofik, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,30 gram lengkap dengan alat hisap serta 1 unit mobil jenis Honda Jazz RS warna merah, Nopol W 371 SA tahun 2014. Sementara tersangka NRS ditangkap di depan rumah Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang dengan barang bukti sabu seberat 0,39 gram.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Dua Pelaku Judi Kiu-Kiu Dipinggir Kali Surabaya

“Masing-masing tersangka MMJ dan B diganjar dengan pasal 112 ayat 1 Subs 127 huruf a Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling 12 tahun, denda minimal Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 800 Milyar. Sedangkan NRS, diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp. 1 Milyar, maksimal Rp. 10 Milyar dan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB