Satreskoba Polres Sampang Kembali Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2017 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) Pulau Madura biasa dikenal dengan kota santri, namun kali ini rupanya mulai sedikit berubah dengan adanya ulah segelintir orang yang suka menjadi budak narkoba jenis sabu, di Kabupaten Sampang baru-baru ini tiga orang kembali mendekam di bilik jeruji tahanan Polres Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar mengatakan, tiga orang tersangka yang menjadi pelaku narkoba jenis sabu tersebut inisial MMJ (30 th) warga asal Dusun Burbak Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, inisial B (31) Tahun, warga asal Dusun Gumorong Desa Patarongan Kecamatan Torjun dan NRS (35) asal Kelurahan Dalpenang, Sampang.

“Ketiga tersangka tersebut masing berhasil ditangkap Satreskoba Polres Sampang pada hari Senin, 13 November 2017 sekira jam 12:00 Wib. Tempat di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang,” ungkapnya, Kamis, (16/11/2017).

Saat dikakukan penangkapan, lanjut Tofik, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,30 gram lengkap dengan alat hisap serta 1 unit mobil jenis Honda Jazz RS warna merah, Nopol W 371 SA tahun 2014. Sementara tersangka NRS ditangkap di depan rumah Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang dengan barang bukti sabu seberat 0,39 gram.

Baca Juga :  Selama 12 Hari, Polres Bangkalan Ungkap 28 Kasus Narkoba

“Masing-masing tersangka MMJ dan B diganjar dengan pasal 112 ayat 1 Subs 127 huruf a Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling 12 tahun, denda minimal Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 800 Milyar. Sedangkan NRS, diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp. 1 Milyar, maksimal Rp. 10 Milyar dan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB