Satreskoba Polres Sampang Kembali Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2017 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) Pulau Madura biasa dikenal dengan kota santri, namun kali ini rupanya mulai sedikit berubah dengan adanya ulah segelintir orang yang suka menjadi budak narkoba jenis sabu, di Kabupaten Sampang baru-baru ini tiga orang kembali mendekam di bilik jeruji tahanan Polres Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar mengatakan, tiga orang tersangka yang menjadi pelaku narkoba jenis sabu tersebut inisial MMJ (30 th) warga asal Dusun Burbak Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, inisial B (31) Tahun, warga asal Dusun Gumorong Desa Patarongan Kecamatan Torjun dan NRS (35) asal Kelurahan Dalpenang, Sampang.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ringkus Komplotan Maling

“Ketiga tersangka tersebut masing berhasil ditangkap Satreskoba Polres Sampang pada hari Senin, 13 November 2017 sekira jam 12:00 Wib. Tempat di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang,” ungkapnya, Kamis, (16/11/2017).

Saat dikakukan penangkapan, lanjut Tofik, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,30 gram lengkap dengan alat hisap serta 1 unit mobil jenis Honda Jazz RS warna merah, Nopol W 371 SA tahun 2014. Sementara tersangka NRS ditangkap di depan rumah Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang dengan barang bukti sabu seberat 0,39 gram.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya

“Masing-masing tersangka MMJ dan B diganjar dengan pasal 112 ayat 1 Subs 127 huruf a Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling 12 tahun, denda minimal Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 800 Milyar. Sedangkan NRS, diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp. 1 Milyar, maksimal Rp. 10 Milyar dan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: ilustrasi Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan gelar rakerda, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB