Satreskoba Polres Sampang Kembali Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2017 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) Pulau Madura biasa dikenal dengan kota santri, namun kali ini rupanya mulai sedikit berubah dengan adanya ulah segelintir orang yang suka menjadi budak narkoba jenis sabu, di Kabupaten Sampang baru-baru ini tiga orang kembali mendekam di bilik jeruji tahanan Polres Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar mengatakan, tiga orang tersangka yang menjadi pelaku narkoba jenis sabu tersebut inisial MMJ (30 th) warga asal Dusun Burbak Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, inisial B (31) Tahun, warga asal Dusun Gumorong Desa Patarongan Kecamatan Torjun dan NRS (35) asal Kelurahan Dalpenang, Sampang.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan di Banyuates Sampang, Polisi Lepaskan Satu Tersangka

“Ketiga tersangka tersebut masing berhasil ditangkap Satreskoba Polres Sampang pada hari Senin, 13 November 2017 sekira jam 12:00 Wib. Tempat di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang,” ungkapnya, Kamis, (16/11/2017).

Saat dikakukan penangkapan, lanjut Tofik, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,30 gram lengkap dengan alat hisap serta 1 unit mobil jenis Honda Jazz RS warna merah, Nopol W 371 SA tahun 2014. Sementara tersangka NRS ditangkap di depan rumah Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang dengan barang bukti sabu seberat 0,39 gram.

Baca Juga :  Polres Sampang Minta Bantuan Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Guru

“Masing-masing tersangka MMJ dan B diganjar dengan pasal 112 ayat 1 Subs 127 huruf a Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling 12 tahun, denda minimal Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 800 Milyar. Sedangkan NRS, diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp. 1 Milyar, maksimal Rp. 10 Milyar dan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB