KPUD Pamekasan; Cabup Jalur Independent Harus Setor E-KTP Sebanyak 51.052

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2017 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Peserta kontestasi politik lima tahunan dari jalur independen atau non partai di Kabupaten Panekasan, Madura, wajib menyetorkan sebanyak 51.052 fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Moh Hamzah mengatakan, sebanyak itu sebagai tanda bukti dukungan atas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan dari unsur perseorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dukungan bagi pasangan calon perseorangan ini, dibuktikan dengan KTP elektronik,” katanya, Jum’at (24/11/2017)

Baca Juga :  Ingin Fokus Urusi LSM JCW, H. Moh. Tohir Berpamitan Dari Pimred Rega Media News.com

Sebanyak itu pula tambah Hamzah, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, yakni di 7 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

“Karena di Pamekasan ada 13 kecamatan, maka e-KTP itu harus dari tujuh kecamatan minimal,” tambahnya.

Ketentuan tentang syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan itu, mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor: 26/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/3528/IX /2017 dan Pengumuman KPU Kabupaten Pamekasan Nomor: 237/PP.08.3-Pu-Kab/3528/XI/2017 tentang Peyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2018.

Baca Juga :  HUT Ke 50, Petrokimia Gresik Promo Penjualan di Kios Usaha Tani Sampang

“Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu, mulai tanggal 25 November 2017 sampai dengan 29 November 2017, pukul 08.00-16.00 WIB, di Kantor KPU Pamekasan,” jelasnya.

Menurut Hamzah, fotocopy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan yang harus diserahkan pada KPU dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

“Ketentuannya, dokumen yang diserahkan dalam bentuk hardcopy disusun menggunakan formulir Model B.1-KWK perseorangan dan diserahkan sebanyak 3 rangkap,” jelasnya . (man)

Berita Terkait

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan
Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas
4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan
Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas
Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:05 WIB

DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB