KPUD Pamekasan; Cabup Jalur Independent Harus Setor E-KTP Sebanyak 51.052

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2017 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Peserta kontestasi politik lima tahunan dari jalur independen atau non partai di Kabupaten Panekasan, Madura, wajib menyetorkan sebanyak 51.052 fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Moh Hamzah mengatakan, sebanyak itu sebagai tanda bukti dukungan atas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan dari unsur perseorangan.

“Dukungan bagi pasangan calon perseorangan ini, dibuktikan dengan KTP elektronik,” katanya, Jum’at (24/11/2017)

Baca Juga :  Tolak Imunisasi, Puskesmas Kamoning Sampang Keluarkan Surat Ancaman Pidana

Sebanyak itu pula tambah Hamzah, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, yakni di 7 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

“Karena di Pamekasan ada 13 kecamatan, maka e-KTP itu harus dari tujuh kecamatan minimal,” tambahnya.

Ketentuan tentang syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan itu, mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor: 26/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/3528/IX /2017 dan Pengumuman KPU Kabupaten Pamekasan Nomor: 237/PP.08.3-Pu-Kab/3528/XI/2017 tentang Peyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2018.

Baca Juga :  Kemenangan Jimad Sakteh Kemenangan Masyarakat Sampang

“Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu, mulai tanggal 25 November 2017 sampai dengan 29 November 2017, pukul 08.00-16.00 WIB, di Kantor KPU Pamekasan,” jelasnya.

Menurut Hamzah, fotocopy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan yang harus diserahkan pada KPU dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

“Ketentuannya, dokumen yang diserahkan dalam bentuk hardcopy disusun menggunakan formulir Model B.1-KWK perseorangan dan diserahkan sebanyak 3 rangkap,” jelasnya . (man)

Berita Terkait

Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:29 WIB

Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:51 WIB

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus curanmor inisial MN, tengah diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Rabu, 21 Jan 2026 - 09:09 WIB

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB