Penertiban Lapak Pedagang Jalan Sikatan Pasar Srimangunan Yang Dilakukan Pemerintah Sampang Terindikasi Tebang Pilih

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2017 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Pedagang yang biasa jualan di Jalan Sikatan, Pasar Srimangunan, dilakukan ditertibkan dan silakukan pembongkaran lapak dagangannya, terindikasi tebang pilih, akibatnya puluhan pedagang tersebut luruk kantor Kepala UPT Pasar Srimangunan, Kabupaten Sampang, Selasa (28/11/2017).

Menurut Munawi salah satu pedagang mengatakan, penertiban sekaligus pembongkaran tenda-tenda para pedagang di jalan sikatan diakuinya tanpa ada surat resmi. Padahal apabila ada pembongkaran harus tertera dengan surat resmi. Juga para pedagang mengaku siap dilakukan pembongkaran, namun harus dilakukan secara merata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjanjiannya akan dilakukan secara merata, tapi tidak dilakukan pembongkaran yang merata. Memang sebelumnya ada informasi, tapi tidak jelas kapan. Tahunya Senin, 27 November kemarin langsung dilakukan pembongkaran,” ucapnya.

Lebih lanjut Munawi mengatakan, sebelumnya para pedagang sudah berjanji akan melakukan pembongkaran sendiri, namun pihaknya menilai bahwa penertiban kali ini serasa tebang pilih.

“Kemarin memang kami berjanji kepada Satpol PP, dan kamipun minta maaf kepada Satpol PP . Cuma penertiban pedagang terlihat tebang pilih, seperti di depan rumah sakit dan di trotoar masih enak berjualan,” ujarnya.

Sementara Kepala UPT Pasar Srimangunan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Misnaki Suroso mengelak dan enggan disalahkan, menurutnya pembongkaran yang dilakukan pihak Satpol PP merupakan perintah langsung dari Bupati Sampang. Sedangkan pihaknya hanya sebatas mengkoordinasikan dengan pihak Satpol PP.

Baca Juga :  Warga Bangkalan Minim Urus Akte Kematian

“Seharusnya pihak Satpol PP untuk memindahkan pedagang bukan atas perintah pihak pasar. Nah pihak pasar hanya koordinasi dengan Satpol PP,” dalihnya.

Lebih lanjut Suroso mengatakan, pembongkaran tersebut diakuinya tidak ada peringatan. Bahkan sudah tidak lagi dilakukan penarikan retribusi sebesar Rp 1.500 sejak lima hari yang lalu.

“Kami sudah koordinasi ke Kepala Disperdagprin, bahwa sementara dilarang berjualan hingga tanggal 30 November mendatang karena ada penilaian adipura,” katanya.

Suroso mengaku para pedagang yang berada di jalan Sikatan enggan direlokasi ke Pasar Margalela. Pihaknya tidak melakukan relokasi ke dalam pasar Srimangunan lantaran di dalam pasar sudah tidak muat, sehingga dimungkinkan jika dipaksakan akan terjadi pertikaian antar pedagang.

“Tidak tahu alasannya kenapa. Sebenarnya Bupati sendiri menginginkan Jalan Sikatan itu bersih karena di sana ada Masjid yang terlihat kumuh dan sering macet,” tandasnya.

Sementata disisi lain Bupati Sampang Fadhilah Budiono, ia berharap kepada para PKL untuk tetap menjaga estetika dilingkungan perkotaan supaya terlihat bersih dan asri. Jika masih ada yang membandel akan dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Sampang Ujian Bela Diri

“Silahkan menggelar dagangan asal menjaga kebersihan, ini menyangkut citra Kabupaten Sampang. Tapi kalau diabaikan komitmen itu, kita akan lakukan penertiban,” tegasnya.

Ditempat terpisah, menyikapi kejadian tersebut membuat Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) H. Tohir angkat bicara, dirinya mengaku kecewa jika pembongkaran dan penertiban yang dilakukan Pemerintah terindikasi tebang pilih.

“Pembongkaran lapak itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki sebuah perencanaan penataan pasar, karena saat ini lagi musim hujan. Selain itu, selama ini para pedagang yang berjualan di lapak liar itu atas seizin pemda, yakni ditunjukan dengan adanya pembayaran retribusi. Sementara pembongkaran paksa lapak itu dengan alasan penertiban untuk keindahan,” tandasnya.

Menurutnya, hal yang paling penting adalah Pemda harus tahu makna dari retribusi yang selama ini selalu dibayar pedagang sebesar Rp 1.500 setiap harinya, karena konsekuensinya dengan penarikan retribusi adalah kewajiban Pemda untuk menyiapkan fasilitas bagi pedagang.

“Pertanyaannya, mengapa selama ini para pedagang dibiarkan berjualan seperti itu dan dipunguti retribusi ?, Jadi saya harap Pemda setempat harus bertindak bijak dan tidak terkesan tebang pilih,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal
Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 18:18 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 November 2025 - 07:11 WIB

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB