Sidang Lanjutan Kasus Narkoba 8,75 Kg Di Sampang, JPU Panggil Saksi Dari Kepolisian

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2017 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Faisol dan Misbah, dibekuk jajaran Satreskoba Polres Sampang, di Jalan Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, 25 Agustus 2017, saat sedang kedapatan membawa sabu sebanyak 8,75 kilo gram. Keduanya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang setempat, Rabu (06/12/2017), sekitar pukul 12.00 wib.

Pantauan regamedianews.com, sidang lanjutan kali ini Pengadilan Negeri Sampang dan pihak Jaksa memanggil saksi dari pihak kepolisian tepatnya petugas yang secara langsung melakukan penangkapan terhadap dua terdakwa tersebut.

KBO Satresnarkoba Polres Sampang, Ipda Eko Edi Purnomo mengaku, bahwa pihaknya menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Sampang dan Jaksa untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya, karena pihaknya terlibat dalam penangkapan terhadap dua terdakwa kasus narkoba yakni Faisol dan Misbah.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Sampang Kota Bekuk Pelaku Kristal Putih

“Jadi hari ini kami di panggil oleh Jaksa untuk memenuhi panggilan saksi dipersidangan, kita jelaskan terkait penangkapan kepemilikan barang itu, yang jelas keterangan yang diberikan kita didengarkan oleh hakim maupun jaksa, ini merupakan sidang saksi pertama,” ujarnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Zulkarnaen mengatakan, sebelumnya keduanya sudah mengikuti sidang dakwaan. Dakwaannya sama, hanya perbedaan peran saja. Dua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, hukuman minimal dan maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati.

“Sedangkan sidang kedua ini kami memanggil saksi dari pihak kepolisian yang terlibat dalam penangkapan di TKP. Saksi para penangkap sudah menjelaskan kronologisnya, dari keterangan mereka, barang itu ada di mobil yang dikendarai terdakwa Misbah dan peran terdakwa Faisol membawa barang itu (narkoba jenis sabu, red) dari Jambi. Intinya mereka membuktikan dakwaan kami,” jelas singkatnya.

Baca Juga :  Merasa Tak Dihargai, Kapolres Sampang 'Semprot' Bawahannya

Ditempat yang sama Penasehat hukum terdakwa, Agus Adi Susanto mengungkapkan, pihaknya akan tetap mengawal kedua kliennya. Pada sidang lanjutan kali ini saksi menerangkang proses dari awal sampai proses terjadinya pemeriksaan di TKP.

“Memang ada kesesuaian ketika dikonfirmasi ke terdakwa dan sebagian kecil ada yang di sanggah oleh terdakwa, nanti sidang selanjutnya akan lebih transparan lagi siapa yang mempunyai barang itu, akan terungkap nantinya,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru