Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial PR (13 th), asal warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kini harus berurusan denga kepolisian setempat. Pasalnya PR diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh yaitu menyodomi dua balita yang masih umur 3 tahun.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengungkapkan, korban berinisial AR (perempuan) dan H (Laki-laki) sama-sama masih berumur 3 tahun, keduanya masih tetangga pelaku.
“Kasus ini, sudah dalam penanganan Polres Sumenep dan pelakunya sudah diamankan. Peristiwa itu terjadi saat korban bermain bersama di salah satu rumah warga di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Kala itu, pemilik rumah sedang tidak di tempat,” terangnya, Rabu (06/12/2017).
Suwardi menambahkan, pelaku yang memasuki umur puber itu kepincut terhadap kemolekan tubuh korban. Pertama, korban H yang menjadi sasaran sodomi dengan cara menurunkan celana pendek korban hingga lutut. Lalu, korban ditindih.
“Korban AR juga diperlakukan sama hingga mengeluarkan darah dari anusnya. Dari bercak darah itu akhirnya orang tua korban tahu dugaan sodomi yang menimpa putrinya, sehingga dilaporkan,” jelasnya.
Suwardi mengaku, untuk menangani kasus yang menimpa anak-anak tersebut, Polres Sumenep melakukan koordinasi dengan penasehat hukum serta sejumlah pihak agar melakukan pendampingan.
“Kalau dari unsur keluarga pelaku, yang mendampingi itu saudaranya. Bapak dan ibu pelaku kerja di Malaysia. Saat ini, pelaku dalam perjalanan laut menuju Polres Sumenep,” ucapnya. (sap)