Jelang Hari Natal, Dua Penghuni Rutan Sampang Yang Beragama Kristen Dipastikan Tak Dapat Remisi

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2017 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dua penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Sampang yang beragama kristen dipastikan tidak akan mendapat remisi Hari Natal pada 25 Desember mendatang.

Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Jamaludin mengatakan, meski keduanya merupakan penganut umat kristiani, keduanya dipastikan tidak akan bisa mendapat remisi hari natal 25 Desember mendatang, sebab keduanya masih berstatus tahanan dari pengadilan dan masih menjalani proses peradilan.

“Keduanya masuk ke Rutan Sampang pada pertengahan September 2017 dan masih menjalani peradilan. Keduanya masih status tahanan, jadi belum bisa melakukan pengajuan remisi hari raya natal meski kedua orang itu umat kristiani. Ya mungkin tahun 2018 bisa mengajukan remisi,” ucapnya, Senin (18/12/2017).

Jamaludin menjelaskan, keduanya menjalani peradilan di wilayah Sampang lantaran menjadi kasus korupsi pengadaan sapi dan kandang. Oleh Pokmas fiktif tahun anggaran 2013 di Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan.

Baca Juga :  Tim Sakera & Panther Incar Pengusik Kamtibmas Sampang

“Kedua terjarat kasus korupsi pengadaan sapi program pokmas di Desa Gulbung. Kedua orang Surabaya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dua tahanan tersebut berinisial DO (seorang honorer) dan OB (PNS) asal dari Surabaya dan sama-sama bekerja di Biro SDA Pemprov. Sedangkan anggaran program pokmas pengadaan sapi fiktif tersebut sebesar Rp 40 juta bersifat dana hibah bergulir untuk pengadaan 10 ekor sapi beserta kandangnya. (adi/har)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB