Kompak Konsumsi Narkoba, Pasutri Asal Sumenep Ini Akhirnya Masuk Sel

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2017 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Zaman sudah berubah, suami yang seharus menjadi pemimpin yang baik malah mengajaknya kerana yang tidak benar, seperti halnya pasangan suami-istri (pasutri) asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan/Kabupaten Sumenep, kini harus mendekam disel tahanan Mapolres setempat lantaran kompak mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid mengungkapkan, Pasutri tersebut yakni berinisial AM (43 th) dan SD (32 th), mereka berhasil digrebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep saat sedang asyik menggunakan narkoba didalam kamar rumahnya sendiri.

“Penangkapan pasutri itu berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya sering mengkonsumsi sabu. Atas dasar itu, petugas melakukan penggerebekan rumah pasutri itu. Saat itu keduanya diketahui sedang mengkonsumsi sabu dalam posisi bersila,” terangnya, Selasa (19/12/2017).

Dari tangan tersangka AM, lanjut Abd Mukid, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,18 gram. Sementara barang bukti yang diamankan dari SD selaku istri AM seberat 1,42 gram yang tersisa dari sebuah pipet kaca dan satu bong terbuat dari botol kaca dan satu korek api gas berwarna orange.

Baca Juga :  Sidang Kasus Emas Ditunda, Pengacara Razman Kecewa

“Keduanya mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan untuk dikonsumsi. Keduanya dujerat dengan pasal 114 (1) sub. pasal 112 (1) junto pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB