Pakai Jaring Mini Trawl, Tiga Perahu Nelayan Asal Pasuruan Diamankan Satpolair Polres Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 22 Desember 2017 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bangkalan dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengamankan tiga perahu nelayan asal Pasuruan di Perairan Kwanyar Bangkalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, nelayan dan tiga perahu tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpolair Polres Bangkalan AKP Irma Sumiati mengatakan, penangkapan terhadap 21 nelayan itu, berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota Polairud menggunakan Kapal Patroli X-1035 sekitar pukul 12.30 siang. Mereka diketahui sedang menangkap ikan menggunakan jaring mini trawl.

Baca Juga :  Breaking News : Dua Warga Bangkalan Tewas Dibacok

“Jaring mini trawl itu akan dimusnahkan. Penggunaan alat tangkap semacam ini dilarang, karena dapat merusak ekosistem laut,” tandasnya, Jum’at (22/12/2017).

Tiga perahu tersebut yakni KN. Sambung berawak 8 orang, KN. Halim Perdana berawak 6 orang dan KN. Sumber Barokah berawak 7. Berbagai macam jenis ikan yang disita dari tiga perahu ini, mencapai 550 kilogram.

Baca Juga :  Teror Bakar Mobil di Sampang, Ditemukan Kain Saat Kejadian

“Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 85 Juncto pasal 9 dan Pasal 100 huruf b Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB