Sumenep, (regamedianews.com) – Berinisial NH asal warga Jl. KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat, karena tengah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Pemuda kelahiran 27 Mei 1988 itu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep saat berada di pinggir jalan raya, tepatnya di depan toko yang berada di Jl. Pahlawan, Desa Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, sekitar pukul 17.30 Wib, Selasa (02/01/2018) kemarin.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit mengungkapkan, NH diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat ± 0,80 gram. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa NH sering melakukan transaksi barang haram jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyeleidikan ternyata benar, ketika digeledah barang itu diselipkan di sela-sela tali jam tangan yang dipakai tersangka,” ujarnya, Rabu (03/01/2018)
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sabu, lanjut Abd. Mukid, polisi juga mengamankan satu jam tangan merk DIGITEC warna hitam, satu buah HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam dengan nomor polisi M-4328-V.
“Saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sap)