Lakukan Curat, Warga Asal Bangkalan Ini Diciduk Polisi

ilustrasi gambar
ilustrasi gambar

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial MS (45 th) asal warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya hidup dibalik jeruji besi Mapolres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, ditangkap tim gabungan Polsek Sukolilo dan Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (02/02/2018) waktu lalu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan pukul
19.45 WIB tersebut, berdasarkan laporan polisi : LP/I/2016/Jatim/Res. Bkl tgl 15 Januari 2016.

“MS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna merah di sebuah rumah di Desa Gebang, Kecamatan Kota Bangkalan,” ujarnya, Senin (05/02/2018).

Bidaruddin menambahkan, dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan polisi diantaranya sepeda motor yang dicuri berserta STNK, foto copy BPKB dan satu buah kontak motor.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *