Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Sampang,- Kepolisian Resor Sampang kembali mengamankan satu dari tiga pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Kasus pencabulan dan persetubuhan (pemerkosaan) ini menjadi perhatian serius, setelah viral di media sosial.

“Jadi atensi khusus, karena perkaranya viral di medsos,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/12/25).

Korban berinisial NQ (13), seorang pelajar asal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Peristiwa miris ini terjadi pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu, di area persawahan di kecamatan setempat.

Kronologi singkatnya, jelas Eko, berawal saat korban sedang membantu persiapan acara pengajian di pondok.

Di lokasi tersebut, korban NQ diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku berinisial S.

“Korban mengiyakan ajakan S, kemudian mereka pergi ke lapangan dengan berboncengan sepeda motor,” terang Eko.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Imbau Masyarakat Jangan Percaya Isu Tak Jelas Sumbernya

Tak lama setelah mereka tiba, dua pelaku lain, inisial H dan AR (15) datang berjalan kaki.

Tiba-tiba, korban langsung disergap dari belakang menggunakan sarung oleh S, dipaksa ditidurkan di lapangan.

“Secara bergantian S, H dan AR melakukan persetubuhan dan pencabulan,” ungkap Eko kepada regamedianews.

Usai melakukan perbuatannya, para pelaku menyuruh korban NQ kembali ke pondok dengan berjalan kaki.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan takut bertemu dengan orang tidak dikenal,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kata Eko, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku AR ditangkap di sekolahnya, di salah satu SMP di Kecamatan Omben, pada Jumat (5/12) kemarin,” bebernya.

Saat itu juga, pelaku AR langsung dibawa ke Mako Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Rutan Sampang Enggan Sebutkan Kasus Napi Yang Dapat Remisi

Sementara itu, dua pelaku lain yakni S (19) dan H (20), kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua pelaku tersebut masih kami buru,” tegas mantan Kapolsek Ketapang ini.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Yakni tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Eko.

Pelaku dewasa terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Untuk pelaku anak, ancaman pidana penjaranya paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB