Ini Dia Status Pelaku Perampokan Di Desa Torjunan Sampang

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2018 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perampokan berinisial R (37 th), asal warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Pelaku perampokan berinisial R (37 th), asal warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Pelaku perampokan berinisial R (37 th), asal warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku perampokan barang beharga berupa emas milik warga Desa Torjunan Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang ternyata warga Desa Pangongsean Kecamatan Torjun. Hal ini diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, saat ditemui di Mapolsek Robatal, Rabu (14/02/2018).

Menurut Hery, pihaknya membenarkan ada perampokan terjadi kepada warga Dusun Laok leke, Desa Torjunan, Kecamtan Robatal dengan modus pelaku pura-pura menjual peralatan tutup meteran listrik dengan harga Rp. 50.000 masuk ke rumah korban Inisial R (25 th) dalam kondisi sepi, melihat konban sendirian dan ibunya sedang mencari pinjaman uang ke tetangganya.

Baca Juga :  Rayakan Malam Tahun Baru, Polres Sampang Imbau Masyarakat Jauhi Perbuatan Berbau Kriminal

“Korban ditinggal sendirian, pelaku akhirnya nekat mengambil paksa kalung yang di pake korban. Lalu terjadilah saling tarik menarik antara korban dan pelaku. Pelaku berhasil membawa lari kalung milik korban, sontak korban langsung mengajar sambil berteriak maling,” terangnya.

Lebih lanjut Hery mengatakan, Sewaktu itu kebetulan ada petugas Polres Sampang yang lewat untuk melaksanakan operasi. Mengetahui ada kejadian tersebut petugas langsung mengamankan ke Mapolsek Robatal.

Baca Juga :  Polisi Sita Sejumlah BB di Rumah TSK Penembakan di Sampang

“Pelaku melakukan aksinya hanya sendirian, pelaku berinisial R (37 th), asal warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Korban menderita luka di muka, di leher karena bekas tarikan dan luka di jari kanan,” ungkapnya.

Sementara Barang bukti yang berhasil di amankan yakni, Kalung milik korban, 1 Unit Sepedr Motor Jenis Mio J dengan Nopol, Palu, Dompet, dan Kertas warna biru muda milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Puting Beliung Sapu Wilayah Tlagah Sampang

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:46 WIB

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB