Ini Dia Status Pelaku Perampokan Di Desa Torjunan Sampang

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2018 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perampokan berinisial R (37 th), asal warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Pelaku perampokan berinisial R (37 th), asal warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Pelaku perampokan berinisial R (37 th), asal warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku perampokan barang beharga berupa emas milik warga Desa Torjunan Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang ternyata warga Desa Pangongsean Kecamatan Torjun. Hal ini diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, saat ditemui di Mapolsek Robatal, Rabu (14/02/2018).

Menurut Hery, pihaknya membenarkan ada perampokan terjadi kepada warga Dusun Laok leke, Desa Torjunan, Kecamtan Robatal dengan modus pelaku pura-pura menjual peralatan tutup meteran listrik dengan harga Rp. 50.000 masuk ke rumah korban Inisial R (25 th) dalam kondisi sepi, melihat konban sendirian dan ibunya sedang mencari pinjaman uang ke tetangganya.

Baca Juga :  Warga Sokobanah Sampang Temukan Mayat Membusuk

“Korban ditinggal sendirian, pelaku akhirnya nekat mengambil paksa kalung yang di pake korban. Lalu terjadilah saling tarik menarik antara korban dan pelaku. Pelaku berhasil membawa lari kalung milik korban, sontak korban langsung mengajar sambil berteriak maling,” terangnya.

Lebih lanjut Hery mengatakan, Sewaktu itu kebetulan ada petugas Polres Sampang yang lewat untuk melaksanakan operasi. Mengetahui ada kejadian tersebut petugas langsung mengamankan ke Mapolsek Robatal.

Baca Juga :  Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

“Pelaku melakukan aksinya hanya sendirian, pelaku berinisial R (37 th), asal warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Korban menderita luka di muka, di leher karena bekas tarikan dan luka di jari kanan,” ungkapnya.

Sementara Barang bukti yang berhasil di amankan yakni, Kalung milik korban, 1 Unit Sepedr Motor Jenis Mio J dengan Nopol, Palu, Dompet, dan Kertas warna biru muda milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Puting Beliung Sapu Wilayah Tlagah Sampang
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Desember 2025 - 04:41 WIB

Puting Beliung Sapu Wilayah Tlagah Sampang

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Desember 2025 - 08:18 WIB

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB