Izin Peredaran Albothyl Dicabut BPOM, Ini Imbauan Dinkes Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2018 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan meminta sejumlah apotek untuk tidak mengedarkan Albothyl pasca pihak BPOM mencabut izin peredaran obat milik PT Pharao itu.

Kadinkes Pamekasan, Ismail Bay mengatakan, himbauan pelarangan tersebut demi kenyamanan warga Pamekasan, karena obat tersebut mengandung policresulen konsentrat.

“Sambil menunggu obat tersebut ditarik oleh produsen, jadi apotek jangan sampai menjual. Kalau ada apotek yang masih mengedarkan dan menjual kepada pembeli maka akan kami tindak lanjuti,” tandasnya, Senin (26/02/2018).

Baca Juga :  Polres Pamekasan Bekuk 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Bandar

Menurutnya, selain Albothyl, ada tiga obat lainnya yang juga mengandung policresulen konsentrat yaitu, Medisio milik PT. Pharos Indonesia, Prescotide produk dari PT. Novel Pharmaceutical Laboratories, dan Aptil buatan PT. Pratapa Nirmala.

“Kepada masyarakat saya minta agar mencari obat obatan lain selain keempat jenis obat tersebut,” imbaunya.

Baca Juga :  Satu Dekade Jamsos, BPJS Ketenagakerjaan Optimistis Lindungi 70 Juta Pekerja

Bey menambahkan, keempat obat yang izinnya telah dicabut oleh BPOM, hanya albothyllah yang paling banyak menyebar dan dikenal oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan.

“Untuk itu kami meminta agar masyarakat bisa mencari jenis obat-obatan lain, semisal untuk menghilangkan sariawan. Untuk albothyl ini memang yang sering digunakan masyarakat untuk menghilangkan sariawan,” ucapnya. (man)

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB