Polisi Ungkap Jejak Kriminal Ibu-Anak Pencuri Emas di Pamekasan
PAMEKASAN • Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus pencurian spesialis toko emas yang sempat viral di media sosial.
Ironisnya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan ibu dan anak kandung.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Reza Farizal Sjafii mengungkapkan, identitas kedua tersangka, yakni AL (24) anak dan UN (51) ibu.
“Keduanya warga Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026) sore.
Reza menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada 2 Mei (sore) di toko emas ‘Jakarta’ di Kabupaten Pamekasan.
“Korban kemudian melapor ke polisi pada 9 Mei,” imbuhnya.
Berbekal rekaman CCTV asli yang diserahkan korban, polisi berhasil mengidentifikasi wajah dan identitas tersangka.
Pengejaran pun dilakukan hingga ke luar pulau. Polisi melacak keberadaan tersangka ternyata sudah kabur ke wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Dompu, dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas Reza.
Ia mengungkapkan, proses membawa pulang tersangka ke Madura dipenuhi tantangan.
“Kami harus menempuh jalur darat dan laut, karena kendala tiket pesawat, sebelum akhirnya bisa menerbangkan mereka dari Lombok ke Surabaya,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, beber Reza, pasangan ibu dan anak ini berbagi tugas.
“Modus mereka tergolong rapi dan menyasar toko-toko emas yang sedang ramai pengunjung,” ujarnya kepada awak media.
Reza menjelaskan, tersangka sang ibu (UN) bertugas untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.
“Sementara anak (AL) bertindak sebagai eksekutor atau pemetik emas,” terangnya.
Sebelum beraksi, kedua tersangka memantau lokasi menggunakan Google Maps, lalu melakukan survei selama satu hari.
“Mereka cari toko emas paling ramai. Pengakuannya survei dulu, cari situasi yang pas baru beraksi,” jelas Reza.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang di kampung halamannya.
“Ada tagihan utang, cicilan rumah, hingga cicilan mobil yang membuat mereka bingung,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua gelang dan satu cincin emas.
Sementara emas yang dicuri di Pamekasan seberat 12 gram, dengan kerugian mencapai Rp25 juta, namun telah dijual tersangka di emperan jalan.
“Tersangka mengaku lupa lokasi, pastinya karena bukan warga asli Jawa,” terang Reza.
Meski belum memiliki rekam jejak sebagai residivis, kedua tersangka ini ternyata sudah beroperasi selama satu tahun terakhir secara berpindah-pindah.
“Selain di Pamekasan, mereka sudah pernah beraksi di beberapa TKP di Pulau Jawa, Bali, hingga NTB,” ujarnya.
Di wilayah Madura, selain di Pamekasan, tersangka mengaku pernah beraksi di Sampang.
“Kami masih berkoordinasi dengan Polres Sampang terkait laporan polisinya,” pungkas Reza.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pamekasan.
“Kedua tersangka dijerat pasal pencurian berat. Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
✅ Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi


