Lebih Dari 200 Hari Ditahan, Sidang Tuntutan Kedua Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 8,75 Kg Lima Kali Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 22 Maret 2018 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Sidang tuntutan kasus narkoba jenis sabu seberat 8,75 Kg oleh kedua terdakwa inisial (F) dan (M) yang seharusnya di agendakan pada Kamis, (22/03/2018) kembali di tunda tanpa se pengetahuan penasehat hukum kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Sampang, Madura.

Menurut Penasehat Hukum kedua terdakwa, Abd. Razak, SH. MH saat ditemui di Pengadilan Negeri setempat mengatakan, bahwa penahanan kedua terdakwa tersebut sudah lebih dari 200 hari.

“Penahanan kedua terdakwa tersebut memang boleh-boleh saja diperpanjang, karena Penyidik, JPU dan Hakim semuanya punya hak tersendiri, tetapi lambatnya persidangan ini saya tidak mengerti. Karena namanya asas Pengadilan itu cepat, sederhana, murah dan kepastian hukumnya bagaimana,” cetusnya.

Baca Juga :  Konsumsi Sabu, Ibu Pekerja Petani Asal Sumenep Ini Berakhir di Sel Jeruji Besi

Abd. Razak mengaku, ia sudah diberi tahu oleh pengadilan bahwa hari ini (Kamis tanggal 22 Maret 2018, red) ada agenda tuntutan. Ia mengetahui, sidang ditunda karena terdakwahnya tidak ada di tahanan pengadilan dan tidak ada pemberitahuan kepada dirinya.

“Sebelumnya saya diberi tahu oleh pihak pengadilan bahwa ada agenda sidang terdakwa (F) dan (M), tapi sekarang ditunda lagi. Sidang tuntutan ini sudah lima kali dilakukan penundaan,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Tulus Ardiansyah saat ditemui di Kantornya mengatakan, bahwa tuntutan kedua terdakwa tersebut menurut SOP lebih dari 1 Kg berjenjang dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga :  Warga Putat Jaya Surabaya Diringkus Reskoba

“Setelah itu kami lanjutkan ke Kejaksaan Agung bahwa sampai mana arah keterlibatan hububgan kedua terdakwa tersebut apakah sudah masuk Nasional ataupun Internasional,” ucapnya.

Tulus mengaku, tidak ada niat sama sekali untuk menghambat proses persidangan, akan tetapi Kejagung juga butuh pertimbangan. Karena semua tahapan hasil pemeriksaan sudah dikirimkan ke Kejati dan naik ke Kejagung. Hasilnya baru turun kemarin (21/03) dari Kejagung ke Kejati dan hari Selasa, (27/03) akan di agendakan sidang tuntutan.

“Untuk terdakwa inisial (F) sebagai kurir dan Inisial (M) sebagai supir tetapi ancaman hukuman kedua terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika no 35 tahun 2009,” terangnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB