Ngaku Ambil Sabu Dari Sampang, Kedua Pria Asal Sumenep Ini Berakhir di Sel Tahanan

- Jurnalis

Senin, 26 Maret 2018 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Lagi – lagi Satreskoba Polres Sumenep, berhasil mengamankan dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial RM (35 th) warga Dusun Lenteng Desa Basoka Kecamatan Rubaru dan AW (41 th) warga jalan Garuda Kampung Baru Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, petugas kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat (23/3/2018) pukul 21.00 Wib, dijalan Kampung Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep. Ironisnya ketika dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mendapat barang haram tersebut dari Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku yakni RM dan AW sudah dilaporkan sering melakukan transaksi sabu-sabu sehingga petugas terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RM, yaitu narkoba jenis sabu seberat 5,86 gram. Sabu itu berada di tiga klip plastik kecil, masing-masing 4,14 gram, 1,02 gram dan 0,70 gram.

Baca Juga :  Berikan Vonis Diatas Tuntutan JPU, Sejumlah Alumni Panyepen Puji Hakim PN Pamekasan

“Selain itu dua sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah dompet warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu, 15 plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan elektrik merk heles warna silver, satu buah Hp merk Nokia warna biru dongker kombinasi putih dan satu buah tas merk Fenzdy warna hitam,” terangnya, Senin (26/03/2018).

Baca Juga :  Motif Kesal Karena Hutang, Nyawa Warga Bangkalan Melayang Akibat Bacokan

Sementara dari tangan tersangka AW,barang bukti yang berhasil diamankan.yaitu berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: M-3749-WL warna putih dan satu buah Hp merk LG warna hitam. Hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diperoleh dari Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dan rencananya akan diedarkan kembali di Sumenep.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman diatas empat tahun kurungan,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB