Sumenep, (regamedianews.com) – Lagi – lagi Satreskoba Polres Sumenep, berhasil mengamankan dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial RM (35 th) warga Dusun Lenteng Desa Basoka Kecamatan Rubaru dan AW (41 th) warga jalan Garuda Kampung Baru Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, petugas kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat (23/3/2018) pukul 21.00 Wib, dijalan Kampung Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep. Ironisnya ketika dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mendapat barang haram tersebut dari Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku yakni RM dan AW sudah dilaporkan sering melakukan transaksi sabu-sabu sehingga petugas terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RM, yaitu narkoba jenis sabu seberat 5,86 gram. Sabu itu berada di tiga klip plastik kecil, masing-masing 4,14 gram, 1,02 gram dan 0,70 gram.
“Selain itu dua sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah dompet warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu, 15 plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan elektrik merk heles warna silver, satu buah Hp merk Nokia warna biru dongker kombinasi putih dan satu buah tas merk Fenzdy warna hitam,” terangnya, Senin (26/03/2018).
Sementara dari tangan tersangka AW,barang bukti yang berhasil diamankan.yaitu berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: M-3749-WL warna putih dan satu buah Hp merk LG warna hitam. Hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diperoleh dari Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dan rencananya akan diedarkan kembali di Sumenep.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman diatas empat tahun kurungan,” tegasnya. (sap)