Melawan Hak Atau Dengan Sengaja Melawan Hak

- Jurnalis

Senin, 11 Juni 2018 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh; Ketua Jatim Corruption Watch, H. Moh. Tohir, SE

(regamedianews.com),- Hampir semua orang dapat dikatakan mengetahui bahwa perbuatan yang tidak bertentangan dengan kewajiban dan larangan, tidak merusak tata tertib hukum, tidak menyerang kepentingan hukum demukian pula perbuatan – perbuatan yang meskipun sedikit banyak menyerang kepentingan tetapi diperkenankan oleh aturan undang-undang maka maka perbuatan tersebut menjadi berhak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bilamakanah perbuatan itu dikatakan melawan hak dan manakah syarat-sayarat serta keadaan-keadaan yang menghilangkan sifat melawan hak ? Perbuatan yang bertentangan qoidah pidana belum tentu melawan hak, seperti polisi masuk ke pekarangan rumah orang dengan tujuan mencegah penjahat yang akan melakukan pembakaran. Pembuat undang-undang telah memberikan syarat-syarat dan keadaan-keadaan yang menghilangkan sifat melawan hak.

Peehatikan pasal 48 s/d 51 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dikenal dengan overmacht hal berbeda dengan pasal 44 KUHP “barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak dapat dihukum”.

Baca Juga :  Seandainya Sila Jadi Calon Bupati "Wind Of Change"

Perkataan “melawan hak” apabila perkataan ini ditempatkan dibelakang kata “sengaja” maka kata “sengaja” berlaku pada kata-kata “melawan hak” agar perbuatan si pembuat dapat dihukum. Misalnya pada pasal 333 KUHP ayat 1. “Barang siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum setinggi-tingginya 8 tahun” sehingga kata sengaja adalah menguasai semua anasir dari kejahatan.

Oleh karena itu, pembuat harus mengetahui bahwa perampasan kemerdekaan itu melawan hak atau dalam hal itu pembuat ia tidak mempunyai kekuasaan yang disahkan oleh undang-undang untuk lebih jelasnya perhatikan pasal 198 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak menenggelamkan (mengaramkan) atau mendamparkan, membinasahan membuat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi atau merusakkan sesuatu kapal (perahu) dihuum…. ayat 1e…. ayat 2e…. oleh sebab itu pembuat dapat dihukum cukup dengan mempunyai “sengaja” lebih jelas lagi pembuat walaupun semula menyangka kapal/perahu miliknya ternyata setelah dibuktikan ternyata milik orang lain, maka pembuat tetap dihukum.

Baca Juga :  Perencanaan Pengelolaan dan Penganggaran Dana Desa

Pasal 200 KUHP “Barang siapa dengan sengaja membinasakan atau merusakkan sesuatu rumah (gedung) atau bangunan – bangunan, dihukum;
1e. Penjara setinggi – tingginya 12 tahun kalau perbuatan itu mendatangkan bahaya umum bagi barang.
2e. Penjara setinggi – tingginya 15 tahun kalau perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain.
3e. Penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi – tingginya 20 tahun kalau perbuatan iti dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati lantaran perbuatan itu (KUHP. 35, 165, 226, 336, 382, 410). *

Berita Terkait

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo
Fenomena Banjir dan Longsor
Meneguhkan Semangat Transformasi Menuju Standardisasi Kampus Global

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:06 WIB

Politik dan Cahaya Puasa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:50 WIB

Putusan MK Bukan Lonceng Kematian

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB