Melawan Hak Atau Dengan Sengaja Melawan Hak

- Jurnalis

Senin, 11 Juni 2018 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh; Ketua Jatim Corruption Watch, H. Moh. Tohir, SE

(regamedianews.com),- Hampir semua orang dapat dikatakan mengetahui bahwa perbuatan yang tidak bertentangan dengan kewajiban dan larangan, tidak merusak tata tertib hukum, tidak menyerang kepentingan hukum demukian pula perbuatan – perbuatan yang meskipun sedikit banyak menyerang kepentingan tetapi diperkenankan oleh aturan undang-undang maka maka perbuatan tersebut menjadi berhak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bilamakanah perbuatan itu dikatakan melawan hak dan manakah syarat-sayarat serta keadaan-keadaan yang menghilangkan sifat melawan hak ? Perbuatan yang bertentangan qoidah pidana belum tentu melawan hak, seperti polisi masuk ke pekarangan rumah orang dengan tujuan mencegah penjahat yang akan melakukan pembakaran. Pembuat undang-undang telah memberikan syarat-syarat dan keadaan-keadaan yang menghilangkan sifat melawan hak.

Peehatikan pasal 48 s/d 51 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dikenal dengan overmacht hal berbeda dengan pasal 44 KUHP “barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak dapat dihukum”.

Baca Juga :  Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Perkataan “melawan hak” apabila perkataan ini ditempatkan dibelakang kata “sengaja” maka kata “sengaja” berlaku pada kata-kata “melawan hak” agar perbuatan si pembuat dapat dihukum. Misalnya pada pasal 333 KUHP ayat 1. “Barang siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum setinggi-tingginya 8 tahun” sehingga kata sengaja adalah menguasai semua anasir dari kejahatan.

Oleh karena itu, pembuat harus mengetahui bahwa perampasan kemerdekaan itu melawan hak atau dalam hal itu pembuat ia tidak mempunyai kekuasaan yang disahkan oleh undang-undang untuk lebih jelasnya perhatikan pasal 198 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak menenggelamkan (mengaramkan) atau mendamparkan, membinasahan membuat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi atau merusakkan sesuatu kapal (perahu) dihuum…. ayat 1e…. ayat 2e…. oleh sebab itu pembuat dapat dihukum cukup dengan mempunyai “sengaja” lebih jelas lagi pembuat walaupun semula menyangka kapal/perahu miliknya ternyata setelah dibuktikan ternyata milik orang lain, maka pembuat tetap dihukum.

Baca Juga :  Episode 3, Si Bolot Pemimpin Yang "Tuli"

Pasal 200 KUHP “Barang siapa dengan sengaja membinasakan atau merusakkan sesuatu rumah (gedung) atau bangunan – bangunan, dihukum;
1e. Penjara setinggi – tingginya 12 tahun kalau perbuatan itu mendatangkan bahaya umum bagi barang.
2e. Penjara setinggi – tingginya 15 tahun kalau perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain.
3e. Penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi – tingginya 20 tahun kalau perbuatan iti dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati lantaran perbuatan itu (KUHP. 35, 165, 226, 336, 382, 410). *

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji
Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?
Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:08 WIB

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB