Polisi Bekuk Dua DPO Pelaku Curat di Bangkalan

- Jurnalis

Minggu, 24 Juni 2018 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – SA (32 th) asal warga Dusun Bicabbih Desa Bangpendeh Kec. Galis Kab. Bangkalan dan SH (33 th) asal warga Dusun Kluangan Desa Tanah Merah Dejeh Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, kini harus mendekan di sel tahanan yang sebelumnya telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, keduanya berstatus DPO lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Vario di depan toko Anugerah di salah satu toko di Jl. Raya Desa Poter Kec. Tanah Merah, Bangkalan.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada 2 orang yang menggunakan senjata tajam di Desa Kwanyar Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan, setelah dilakukan penyelidikan benar adanya.

“Mereka merupakan DPO kami yang sebelumnya telah melakukan pencurian motor di salah satu toko di Jalan Raya Tanah Merah yang sempat terekam cctv di tempat kejadian pada tanggal 27 Mei 2018 lalu, sekitar pukul 17.45 wib,” ungkapnya, Sabtu (23/06/2018).

Baca Juga :  Kompak, Satu Keluarga Kaya Punya Motor Bodong

Bidaruddin menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP pencurian dengan pemberatan. “Kemarin, Satreskrim Polres Bangkalan sedang melakukan pengembangakan penyidikan pemeriksaan saksi,” ujarnya. (sbd)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB