Pasca di OTT KPK, Wali Kota Pasuruan Dan 3 Orang Lainnya Langsung Di Tahan

Jakarta, (regamedianews.com) – setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu akhirnya Wali Kota Pasuruan Setiyono langsung ditahan KPK di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan orang nomer satu di kota Pasuruan itu adalah terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan Janji oleh Walikota Pasuruan terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Jawa Timur.

Penahanan Setiyono disampaikan Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (05/10/18).

Baca juga Pasca 41 DPRD Kota Malang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Berikut Nama DPR PAW

”tersangka Setiyono ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama,” ujarnya.

Sementara ketiga tersangka lainnya ditahan secara terpisah, seperti Muhammad Buqir perwakilan dari salah satu kontraktor ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Fitri Nurcahyo staf Plh Kadis PU Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

”Keempat tersangka kasus Pasuruan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi anti rasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan dikota Pasuruan dan mengamankan sebanyak 7 orang, namun berdasarkan pemeriksaan hanya membawa 4 orang ke Jakarta yang selanjutnya ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan di Jakarta.

Dalam dugaan kongkalikong fee proyek ini Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menemukan istilah atau kode yang digunakan dalam komunikasi para tersangka terkait penerimaan hadiah dan janji atau Fee dilingkungan Pemkot Pasuruan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Baca juga Pasca Putusan di MK, 3 Paslon Ini Dipastikan akan Kembali Bersaing Di Sampang

”Ditemukan penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, seperti ‘ready mix’ atau campuran semen dan ‘Apel’ untuk fee proyek dan ‘Kanjengnya’ yang diduga berarti Walikota,” ujarnya, Jumat (5/10).

Tak hanya itu Alexander juga menduga proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya, karena terdapat kode bahasa yang menjurus kepada hal tersebut, seperti istilah trio kwek-kwek.

”Digunakan istilah Trio Kwek-Kwek dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan,” imbuhnya. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *