Oknum Guru di Sampang di Vonis 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 17 Oktober 2018 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Hasbi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Terdakwa Hasbi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Sidang lanjutan terdakwa Hasbi asal warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sampang, dengan kasus pelecehan seksual kini sudah mencapai finis.

Pasalnya, dalam sidang akhir di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (17/10/2018), Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa Hasbi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 500 juta.

Baca Juga :  Pasca Pembakaran, Pelayanan Polsek Tambelangan Dialihkan ke Kantor Kecamatan

Baca juga Terpancing Nafsu, Oknum Guru Di Sampang Harus Mendekam Disel Tahanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi sidang vonis terdakwa Hasbi dengan kasus pelecehan seksual. Majelis Hakim memutuskan terdakwa di vonis 10 tahun penjara dengan membayar denda 500 juta subsider 6 bulan. Namun terdakwa masih ingin mengajukan banding,” kata Jaksa Penuntut Umum, Munarwi, Rabu (17/10).

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Pembunuhan di Galis Bangkalan, Lima Saksi Mangkir

Baca juga Datangi Kantor Pengadilan, APSB Tuntut Oknum Guru Di Sampang Berstatus Terdakwa Kasus Pencabulan Dihukum Berat

Sekedar diketahui, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Hasbi dituntut dengan ancaman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun pada sidang pledoi, Rabu (03/10) kemarin, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. (adi/har)

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB